Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Mantan Bupati dan 3 Eks Pejabat Kabupaten Natuna Jalani Sidang Perdana Dugaan Korupsi Rp 7,7 Miliar

Kompas.com - 29/09/2022, 18:03 WIB
Elhadif Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi tunjangan rumah dinas (rumdis) DPRD Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2011 sampai 2015, Kamis (29/9/2022).

Kasus ini menyeret 5 mantan pejabat Kabupaten Natuna sebagai terdakwa. Dua di antaranya adalah mantan Bupati Natuna, yaitu Raja Amirullah dan Ilyas Sabli. Kemudian Ketua DPRD Natuna periode 2009-2014 Hardi Candra, Sekretaris DPRD Kabupaten Natuna tahun 2009-2012 Makmur dan Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Natuna tahun 2009-2016 Syamsurizon.

Dalam sidang pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Natuna, Trianto menyampaikan timbulnya dugaan korupsi bermula dari pembangunan 19 unit bangunan rumah untuk pimpinan dan anggota DPRD Natuna yang telah selesai.

Baca juga: Korupsi Bansos, Pendamping PKH di Tangerang Banten Divonis 2 Tahun Penjara

Belasan rumah yang terletak di Ranai tersebut dibangun Pemerintah Kabupaten Natuna di tahun 2010, dengan total anggaran senilai Rp 22 miliar dari APBD.

Akan tetapi rumah-rumah dinas itu belum dilengkapi sarana dan prasarana seperti listrik, air minum dan akses jalan.

Dirasa belum optimal dan belum layak huni untuk ditempati, akhirnya Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD Natuna belum bersedia menempatinya.

Selanjutnya terdakwa Hadi Candra selaku Ketua DPRD Natuna, juga berkeinginan melakukan perubahan besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2011.

Rincian tunjangannya bagi Ketua DPRD senilai Rp 18 juta per bulan. Kemudian Wakil Ketua DPRD senilai Rp 17 juta per bulan dan Anggota DPRD lainnya senilai Rp 15 juta per bulan.

Namun penentuan alokasi besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Natuna tersebut tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

"Usulan Sekwan tidak pernah diajukan kepada Bupati, Tim TAPD dan tidak pernah melakukan survei rumah yang ditetapkan dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2006," kata Trianto menjelaskan mekanisme yang tidak sesuai.

Kemudian tindakan para terdakwa dilakukan tanpa analisa dan tanpa mempertimbangkan standarisasi satuan harga sewa rumah setempat.

Besaran tunjangan yang ditetapkan Kepala Daerah setempat untuk Tahun 2011 sampai 2015 senilai Rp 14 juta per bulan untuk Ketua DPRD, Rp 13 juta untuk Wakil Ketua dan Rp 12 juta untuk anggota.

"Tindakan para terdakwa menyebabkan kerugian negara senilai Rp 7.795.125.000," sebut Trianto.

Seperti yang disampaikan oleh Kasipenkum Kejati Kepri Nixon Andreas Lubis, usai pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, bahwa Hadi saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD Natuna. Sementara empat tersangka lainnya, merupakan pembuat kebijakan hingga diduga menimbulkan kerugian senilai Rp 7,7 Miliar.

"Modus nanti akan disampaikan di sidang. Nanti akan ada 56 orang yang akan menjadi saksi dan ahli," kata Nixon.

Baca juga: KPK Sebut Korupsi Dana Desa Masuk 3 Kasus Terbanyak dalam Korupsi Pengelolaan Keuangan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Mengenal Tugu Perdamaian Sampit, Lambang Perdamaian setelah Konflik Sampit 2001

Mengenal Tugu Perdamaian Sampit, Lambang Perdamaian setelah Konflik Sampit 2001

Regional
Gibran Mengaku Sudah Persiapkan Berlabuh ke Partai Politik

Gibran Mengaku Sudah Persiapkan Berlabuh ke Partai Politik

Regional
Hadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi DPRD Solo, Gibran: Tak Sabar Terima Banyak Masukan

Hadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi DPRD Solo, Gibran: Tak Sabar Terima Banyak Masukan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com