Sejumlah driver ojol dan warga ikut menghajar KP hingga tak sadarkan diri.
Selanjutnya, saksi Andy Wibowo membawa KP ke Polsek Pedurungan lalu dilarikan ke RS Bhayangkara Semarang untuk penanganan medis.
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menyayangkan aksi main hakim sendiri dalam kasus pengeroyokan terhadap pelaku penganiayaan tersebut.
Kasus tersebut disebut menjadi pelajaran berharga bagi para pengeroyok yang saat ini sudah diamankan oleh kepolisian.
Irwan meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati jika ingin membantu penegak hukum menangkap pelaku.
"Dalam tugas penegakan hukum dan tugas kepolisian secara umum jangan sampai berakibat pada peristiwa seperti ini. Boleh menangkap tangan pelaku tapi diserahkan kepada petugas kepolisian, tidak boleh main hakim sendiri," kata Irwan, Selasa.
Baca juga: Kronologi Penganiaya Driver Ojol di Semarang Tewas Dikeroyok Rekan-rekan Korban, Diduga Balas Dendam
Dalam kasus tersebut, polisi telah mengamankan pengeroyok pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Mereka yakni BS (45), NS (36), dan ZD (47).
Namun, sehari setelah ditangkap BS telah dibebaskan karena statusnya hanya sebagai saksi, sedangkan NS dan ZD telah ditetapkan tersangka.
Sementara itu, dalam kasus penganiayaan terhadap driver ojol di SPBU Majapahit yang sempat viral di media sosial terdapat dua pelaku.
Mereka yakni KP yang dikeroyok hingga meninggal setelah dirawat di rumah sakit dan AP yang masih diburu polisi.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Semarang, Titis Anis Fauziyah | Editor Ardi Priyatno Utomo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.