Salin Artikel

Aksi Main Hakim Sendiri, Pengeroyokan Pemukul "Driver" Ojol di Semarang yang Berujung Bui

KOMPAS.com - Polisi menyebut aksi pengeroyokan terhadap pelaku yang menganiaya driver ojek online (ojol) di Kota Semarang merupakan tindakan main hakim sendiri.

Sebelumnya, pelaku penganiayaan, KP, dikeroyok hingga akhirnya meninggal dunia usai dilarikan ke rumah sakit.

Para pengeroyok diketahui merupakan rekan seprofesi korban Hasto Priyo Wasono (54) warga Kelurahan Pedurungan Kidul, Kecamatan Pedurungan

Duduk perkara

Awalnya, para pengeroyok pelaku itu hendak mengantarkan Hasto untuk melaporkan kasus penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Pedurungan.

Hasto pun saat itu sedang mengambil hasil visum di RS Bhayangkara.

Namun, saat mendapat informasi keberadaan pelaku melalui grup WhatsApp, para pengeroyok bergegas melakukan pencarian untuk dibawa ke polsek.

Pengeroyok menemukan pelaku di Jalan Nogososro, Kelurahan Tlogosari Kulon.

Saat ditemui, pelaku yang telah menganiaya korban justru menolak menyerahkan diri ke kantor polisi.

Pelaku justru melakukan perlawanan dengan menodongkan satu bilah pisau sangkur lipat.

Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku terlihat menodongkan pisau itu ke gerombolan driver ojol yang merupakan teman Hasto.

Diancam pakai pisau

Salah satu pengeroyok, BS mengaku diancam pelaku dengan pisaunya.

Namun, BS menangkis todongan pisau itu dengan tangan kanannya hingga terluka di bagian tangan dan mulut.

Seketika itu juga, BS memukul kepala KP menggunakan helm.

Rekan ojol yang lain, NS memukul KP dengan bambu putih hingga pelaku jatuh tersungkur.

Lantas, aksi pengeroyokan pun tak terhindarkan.

Sejumlah driver ojol dan warga ikut menghajar KP hingga tak sadarkan diri.

Selanjutnya, saksi Andy Wibowo membawa KP ke Polsek Pedurungan lalu dilarikan ke RS Bhayangkara Semarang untuk penanganan medis.

Aksi main hakim sendiri

Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menyayangkan aksi main hakim sendiri dalam kasus pengeroyokan terhadap pelaku penganiayaan tersebut.

Kasus tersebut disebut menjadi pelajaran berharga bagi para pengeroyok yang saat ini sudah diamankan oleh kepolisian.

Irwan meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati jika ingin membantu penegak hukum menangkap pelaku.

"Dalam tugas penegakan hukum dan tugas kepolisian secara umum jangan sampai berakibat pada peristiwa seperti ini. Boleh menangkap tangan pelaku tapi diserahkan kepada petugas kepolisian, tidak boleh main hakim sendiri," kata Irwan, Selasa.

Dalam kasus tersebut, polisi telah mengamankan pengeroyok pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Mereka yakni BS (45), NS (36), dan ZD (47).

Namun, sehari setelah ditangkap BS telah dibebaskan karena statusnya hanya sebagai saksi, sedangkan NS dan ZD telah ditetapkan tersangka.

Sementara itu, dalam kasus penganiayaan terhadap driver ojol di SPBU Majapahit yang sempat viral di media sosial terdapat dua pelaku.

Mereka yakni KP yang dikeroyok hingga meninggal setelah dirawat di rumah sakit dan AP yang masih diburu polisi.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Semarang, Titis Anis Fauziyah | Editor Ardi Priyatno Utomo)

https://regional.kompas.com/read/2022/09/29/104749778/aksi-main-hakim-sendiri-pengeroyokan-pemukul-driver-ojol-di-semarang-yang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke