SEMARANG, KOMPAS.com - Budi Sarwono dan Anton Legowo, dua driver ojek online atau ojol yang sempat ditahan polisi, dilepaskan pada Rabu (28/9/2022) pukul 00.00 WIB.
Juru bicara Asosiasi Driver Online (ADO) Jawa Tengah Astrid Jovanka membenarkan bahwa dua driver ojol yang sempat ditahan polisi sudah dibebaskan.
"Iya benar pukul 00.00 tadi malam," jelasnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (28/9/2022).
Baca juga: Tiga Rekannya Jadi Pelaku Pengeroyokan di Semarang, Para Driver Ojol Akan Dampingi secara Hukum
Menurutnya, sejak awal dua driver ojol Budi Sarwono dan Anton Legowo tidak terindikasi sebagai pelaku. Apalagi, lanjutnya, Budi Sarwono seharusnya menjadi korban.
"Om Budi itu adalah korban," ujarnya.
Dia menjelaskan, sampai saat ini masih ada dua rekan driver ojol bernama Zaini Dahlan dan Nugroho Saputro yang masih dijadikan tersangka.
"Mereka berdua masih menjadi tersangka," imbuhnya.
Baca juga: Keroyok Pelaku Penganiayaan Driver Ojol hingga Tewas, 3 Orang Ditangkap
Untuk itu, pihaknya tak akan tinggal diam dan terus berjuang. Astrid dan teman-teman driver ojol lain juga akan menyiapkan beberapa langkah untuk driver ojol yang masih ditahan.
"Demi mereka berdua, kita akan tinggal diam," ujarnya.
Astrid juga berterima kasih kepada semua anggota ADO, baik roda dua maupun roda empat, yang sudah ikut mendukung langkah-langkah yang dilakukan ADO.
"Saya berterima kasih tanpa terkecuali," kata Astrid.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.