Salin Artikel

Dua "Driver" Ojol di Semarang yang Sempat Ditahan Polisi karena Pengeroyokan Dibebaskan

SEMARANG, KOMPAS.com - Budi Sarwono dan Anton Legowo, dua driver ojek online atau ojol yang sempat ditahan polisi, dilepaskan pada Rabu (28/9/2022) pukul 00.00 WIB.

Juru bicara Asosiasi Driver Online (ADO) Jawa Tengah Astrid Jovanka membenarkan bahwa dua driver ojol yang sempat ditahan polisi sudah dibebaskan.

"Iya benar pukul 00.00 tadi malam," jelasnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (28/9/2022).

Menurutnya, sejak awal dua driver ojol Budi Sarwono dan Anton Legowo tidak terindikasi sebagai pelaku. Apalagi, lanjutnya, Budi Sarwono seharusnya menjadi korban.

"Om Budi itu adalah korban," ujarnya.

Dia menjelaskan, sampai saat ini masih ada dua rekan driver ojol bernama Zaini Dahlan dan Nugroho Saputro yang masih dijadikan tersangka.

"Mereka berdua masih menjadi tersangka," imbuhnya.

Untuk itu, pihaknya tak akan tinggal diam dan terus berjuang. Astrid dan teman-teman driver ojol lain juga akan menyiapkan beberapa langkah untuk driver ojol yang masih ditahan.

"Demi mereka berdua, kita akan tinggal diam," ujarnya.

Astrid juga berterima kasih kepada semua anggota ADO, baik roda dua maupun roda empat, yang sudah ikut mendukung langkah-langkah yang dilakukan ADO.

"Saya berterima kasih tanpa terkecuali," kata Astrid.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/28/113810978/dua-driver-ojol-di-semarang-yang-sempat-ditahan-polisi-karena-pengeroyokan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke