Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Kasus Korupsi Dana Covid-19, Kuasa Hukum Eks Sekda Flores Timur: Kita Akan Buat Kajian

Kompas.com - 28/09/2022, 08:53 WIB
Serafinus Sandi Hayon Jehadu,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

LARANTUKA, KOMPAS.com - Kuasa hukum mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Flores Timur berinisial PIG, Agustinus Payong Boli akan mengkaji keputusan jaksa menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran percepatan penanganan Covid-19 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) 2020.

Agustinus memastikan, pihaknya akan bekerja maksimal membela kepentingan hukum kliennya hingga persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang.

Baca juga: Sekda Flores Timur Diberhentikan dari Jabatannya Usai Ditahan oleh Jaksa karena Terseret Kasus Korupsi

"Kita akan membuat kajian hukum yang komprehensif di antaranya menelaah dalil-dalil hukum formil dan materiil yang menjadi alasan pihak Kejaksaan menetapkan PIG sebagai tersangka dan berusaha mematahkan dalil-dalil tersebut dalam persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Agustinus saat dikonfirmasi, Rabu (28/9/2022).

Mantan Wakil Bupati Flores Timur ini mengaku sudah mendapat gambaran awal tentang kasus tersebut.

Ia menjelaskan, berdasarkan kajian hukum dan aturan yang ada, kliennya tidak bisa disangkakan atau didakwa turut serta dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan selaku Ex Officio Kepala BPBD.

Menurutnya, posisi Sekda PIG selaku Ketua Pelaksana Gugus Tugas Penanggulangan Bencana hanya sebatas tugas administratif dan komando operasi penanggulangan, bukan pengelolaan keuangan BPBD.

"Klien kami tidak bisa disangka perbuatan melawan hukum (PMH) salah guna kewenangan untuk turut serta atau korporasi karena sudah ada delegasi berdasar hukum Perda dan PIG bukan Pengguna Anggaran di BPBD," katanya.

Sebelumnya Sekda PIG, ditetapkan jadi tersangka bersama dua pejabat lainnya, yakni PLT selaku bendahara pengeluaran BPBD dan AHB sebagai Kepala Pelaksana BPBD.

Hingga kini kedua tersangka, PIG dan AHB telah ditahan di sel tahanan Kepolisian Resor (Polres) Flores Timur. Sementara tersangka PLT belum ditahan lantaran tidak memenuhi panggilan jaksa tanpa alasan.

Baca juga: 1 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19 di Flores Timur Mangkir Saat Dipanggil Kejaksaan

Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur, Bayu Setio Pratomo mengatakan, ketiganya terbukti melakukan dugaan korupsi anggaran Covid-19 pada BPBD Flores Timur tahun anggaran 2020.

Dari hasil perhitungan kerugian keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terdapat penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.569.264.435.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Ingin Libatkan Megawati dalam Penyusunan Kabinet, Gibran: Semuanya Kami Mintain Masukan

Prabowo Ingin Libatkan Megawati dalam Penyusunan Kabinet, Gibran: Semuanya Kami Mintain Masukan

Regional
Perjuangan Guru Erni Seberangi Lautan demi Mengajar, Perahu yang Dinaiki Pernah Terbalik

Perjuangan Guru Erni Seberangi Lautan demi Mengajar, Perahu yang Dinaiki Pernah Terbalik

Regional
Cekcok dengan Ibunya, Mahasiswa di Banjarmasin Ditemukan Tewas Gantung Diri

Cekcok dengan Ibunya, Mahasiswa di Banjarmasin Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Banjir Rendam Sekolah di Maja Lebak, Semua Murid Diliburkan

Banjir Rendam Sekolah di Maja Lebak, Semua Murid Diliburkan

Regional
Untidar Magelang Kini Jadi BLU, Rektor Klaim UKT Tak Naik

Untidar Magelang Kini Jadi BLU, Rektor Klaim UKT Tak Naik

Regional
Kisah Siswa SDN 104 Krui, Naik ke Bukit Cari Sinyal Belajar 'Online' buat Ujian

Kisah Siswa SDN 104 Krui, Naik ke Bukit Cari Sinyal Belajar "Online" buat Ujian

Regional
Kisruh Penerima KIP Kuliah di Undip Semarang, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Kisruh Penerima KIP Kuliah di Undip Semarang, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Regional
Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Regional
28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

Regional
Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Regional
Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Regional
Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Regional
Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Regional
Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Regional
Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com