LARANTUKA, KOMPAS.com - PLT, tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran percepatan penanganan Covid-19 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tahun 2020, mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri Flores Timur, NTT.
PLT yang diketahui menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran BPBD itu dijadwalkan diperiksa pada Kamis (22/9/2022) namun dia hadir tanpa alasan yang jelas.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19, Sekda Flores Timur Ditahan
"Tersangka PLT telah dilakukan pemanggilan sebagai tersangka. Namun yang bersangkutan tidak mengindahkan tanpa alasan yang jelas," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Flores Timur, Kornelis S. Oematan dalam keterangannya, Jumat (23/9/2022).
Oleh sebab itu, lanjut Kornelis, pihaknya segera melayangkan panggilan kedua kepada tersangka untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut.
Baca juga: Sekda Jadi Tersangka Korupsi Dana Covid-19, Ini Tanggapan Pj Bupati Flores Timur
Kornelis menjelaskan, PLT telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua pejabat lainnya, yakni Sekretaris Daerah Flores Timur, PIG, dan AHB selaku Kepala Pelaksana BPBD pada Kamis (15/9/2022).
Hingga kini kedua tersangka, PIG dan AHB telah ditahan di sel tahanan Kepolisian Resor (Polres) Flores Timur.