LAMPUNG, KOMPAS.com - Pengemudi taksi daring yang dilaporkan memerkosa penumpang di Bandar Lampung diketahui merupakan mitra aplikator Maxim.
Driver itu disebut baru empat bulan aktif sebagai mitra Maxim.
Pengemudi itu dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung oleh Y (warga Lampung Timur) dengan tuduhan pemerkosaan.
Manager Customer Service Maxim wilayah Lampung Andre Antoro membenarkan, pihaknya sempat menerima pengaduan dari keluarga korban Y.
Baca juga: Driver Taksi Online di Lampung Dilaporkan Perkosa Penumpang, Korban Ditinggal di Tengah Jalan
Keluarga korban Y datang untuk memastikan identitas sang pengemudi berdasarkan rekam pesanan dan nomor plat kendaraan yang digunakan.
"Kami sudah berikan data mitra driver itu ke keluarga korban, kami kooperatif agar kasus ini terungkap," kata Andre saat dihubungi, Jumat (23/9/2022).
Menurut Andre, identitas driver tersebut berinisial RI, warga Kelurahan Bumi Waras.
"Yang bersangkutan baru sekitar empat bulan aktif," kata Andre.
Andre memastikan pihaknya akan kooperatif jika kepolisian meminta keterangan terkait profil RI, dengan berdasarkan data aplikasi Maxim.
"Kita akan kooperatif jika kepolisian meminta bantuan atau pemeriksaan," kata Andre.
Sementara itu, Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung Komisaris Polisi (Kompol) Dennis Arya Putra mengatakan, semua data yang diperlukan sudah dikantongi. Hal ini termasuk identitas, alamat hingga profil terlapor RI.
"Kami imbau agar terlapor kooperatif agar kasus ini cepat terungkap, kita sudah peroleh semua keterangan dan datanya," kata Dennis.
Baca juga: Buruh hingga Driver Ojol Bakal Demo di DPR/MPR dan Balai Kota DKI Jakarta Hari Ini
Diberitakan sebelumnya, seorang pengemudi taksi daring (online) di Bandar Lampung dilaporkan atas dugaan pemerkosaan.
Korban diperkosa di dalam mobil saat diantar ke tujuan dan ditinggal di tengah jalan setelah diperkosa.
Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung Komisaris Polisi (Kompol) Dennis Arya Putra membenarkan pihaknya telah menerima laporan dugaan pemerkosaan tersebut.
Peristiwa pemerkosaan itu dilaporkan oleh korban berinisial Y dengan nomor laporan LP/B/2221/IX/2022/LPG/SPKT/RB tanggal 19 September 2022.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.