Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, selain dipecat tidak dengan hormat, Rudi juga harus menghadapi tuntutan pidana umum.
Berkas perkara kasus penembakan yang menewaskan Aipda Ahmad Karnain itu telah dilimpahkan tahap 1 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah.
Menurut Pandra, Aipda Rudi dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP.
"Diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun," kata Pandra.
Baca juga: Rekonstruksi Kasus Polisi Tembak Polisi di Lampung Digelar di 4 Titik, Ada 21 Adegan
Diberitakan sebelumnya, Pejabat sementara (PS) Kanit Provost Polsek Way Pengubuan Aipda Rudi Suryanto (RS) ditetapkan menjadi tersangka kasus penembakan Aipda Ahmad Karnain di Lampung Tengah.
Pelaku menembak rekan kerjanya itu pada Minggu (4/9/2022) malam hingga tewas di rumah korban.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad membenarkan pelaku Aipda RS telah memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.