Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calon Pendeta di Alor Perkosa dan Cabuli 14 Perempuan, 10 Orang di Antaranya Masih Anak-anak

Kompas.com - 16/09/2022, 07:55 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - SAS (35), seorang vikaris atau calon pendeta di Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap polisi karena memperkosa dan cabuli 14 korban.

Ia ditahan di Mapolres Alor sejak Senin (5/9/2022) pukul 21.00 WITA.

SAS adalah warga asal Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT)

Awalnya ada enam korban yang dicabuli dan diperkosa oleh SAS yang semuanya masih duduk di bangku SMP dan SMA di Kabupaten Alor.

Namun dari penyelidikan, ada 14 korban dan 10 di antaranya masih anak-anak. Sementara empat korban lainnya berusia 19 tahun.

Baca juga: Korban Pencabulan Calon Pendeta di Alor Bertambah Lagi Jadi 14

Kasus tersebut berawal saat SAS dilaporkan AML (47) orangtua korban yang tercatat sebagai warga Desa Waisika, Kecamatan Alor Tengah Utara, Alor.

Laporan dilakukan di Polres alor pada 1 September 2022. Usai menerima laporan, SAS pun ditangkap di Kota Kupang.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Ariasandy mengatakan pencabulan dan pemerkosaan dilakukan SAS di beberapa lokasi.

Antara lain di rumah para korban, di ruangan konsistori atau ruangan persiapan ibadah dan di kamar tidur SAS di Pastori (rumah pendeta).

Baca juga: Polisi Ungkap Lokasi Calon Pendeta Cabuli 12 Anak di Alor, Mulai dari Ruangan Ibadah, WC, hingga Posyandu

Perbuatan cabul juga dilakukan di dalam WC jemaaat gereja dan di pos pelayanan terpadu (posyandu) setempat.

Modus pelaku adalah mengajak korban yang masih duduk di bangku SMP dan SMA untuk datang ke kompleks gereja.

Setelah itu para korban dipaksa berhubungan badan secara bergantian. Ariasandy mengatakan SAS melakukan pencabulan secara berulang kali.

"Para pelaku dicabuli lebih dari sekali dan yang paling banyak sampai enam kali dan berkelanjutan di beberapa tempat," ungkap dia.

Pencabulan dilakukan pada akhir Mei 2022 hingga Maret 2022 saat pelaku bertugas di salah satu gereja.

Baca juga: Pengacara Sebut Calon Pendeta yang Cabuli 12 Anak di Alor Punya Trauma Masa Lalu

Pelaku mengabadikan pencabulan yang ia lakukan dalam bentuk video dan foto melalui telepon selulernya.

Ketika ingin mengulangi lagi perbuatannya, pelaku selalu mengancam para korban akan menyebarkan foto dan video jika tak menuruti keinginan SAS.

Pelaku mengaku pernah jadi korban kekerasan seksual

Ilustrasi kekerasan seksual pada anak.Shutterstock Ilustrasi kekerasan seksual pada anak.
Sementara itu kuasa hukum SAS, Amos Aleksander Lafu mengatakan dalam pemeriksaan itu kliennya mengakui semua perbuatannya.

SAS bahkan mengaku, punya trauma masa lalu yakni menjadi korban kekerasan seksual.

Hal tersebut akhirnya membentuk karakter SAS saat ia beranjak dewasa.

"Itu pengakuannya dalam BAP (Berita acara pemeriksaan) waktu pemeriksaan kemarin," ungkap Amos, kepada Kompas.com, Selasa (13/9/2022).

Baca juga: Korban Pencabulan Calon Pendeta di Alor Bertambah Jadi 9 Anak

Meski begitu, Amos belum menjelaskan secara detail kekerasan seksual yang pernah dialami SAS.

"Nanti biarlah itu jadi materi persidangan, karena takutnya kita terlalu gembor-gembor di awal, nanti publik pikir mau membela diri," kata Amos.

Sementara itu, Ketua Majelis Sinode GMIT Pendeta Mery LY Kolimon menegaskan pihaknya telah memutuskan untuk menangguhkan penahbisan tersangka SA sebagai pendeta.

Lalu pihak gereja juga sudah berkoordinasi dengan Ketua Majelis Klasis (KMK) dalam penyelidikan internal kasus itu.

"Setelah mendapat laporan dari jemaat, kami menangguhkan penahbisan yang bersangkutan ke dalam jabatan pendeta, untuk penyelidikan mengenai kebenaran berita yang diterima," ujar Mery dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa.

Baca juga: Calon Pendeta yang Cabuli 6 Anak di Alor Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Merry mengatakan, Majelis Sinode GMIT menghormati hak korban dan orang tua korban untuk menempuh jalur hukum dan akan mengawal proses hukum dalam penanganan perkara kekerasan seksual tersebut.

Menurut Merry, gereja tidak akan menghalang-halangi proses hukum terhadap SAS.

“Majelis Sinode GMIT berharap semua pihak agar turut melindungi para korban dari kekerasan berlapis,” kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan tersangka dan kini ditahan di Markas Polres Alor untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat UU ITE karena menyebarkan foto bugil.

Baca juga: Terekam CCTV Curi Ponsel, Pegawai Honorer di Alor Ditangkap Polisi

Pelaku juga dijerat Pasal 81 ayat 5 Jo pasal 76 huruf d Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.

Selain itu, pelaku dikenakan pasal pemberatan karena korban lebih dari satu orang dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Sigiranus Marutho Bere | Editor : Pythag Kurniati, Krisiandi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Presiden Jokowi Bagikan Paket Sembako untuk Warga di Tambaklorok, Semarang

Presiden Jokowi Bagikan Paket Sembako untuk Warga di Tambaklorok, Semarang

Regional
Lahan di Gunung Rinjani Terbakar

Lahan di Gunung Rinjani Terbakar

Regional
Berontak Saat Hendak Disembelih, Sapi Kurban Lepas dan Terjebak di Selokan

Berontak Saat Hendak Disembelih, Sapi Kurban Lepas dan Terjebak di Selokan

Regional
Menteri Basuki soal Upacara 17 Agustus 2024 di IKN: Prasarana Siap

Menteri Basuki soal Upacara 17 Agustus 2024 di IKN: Prasarana Siap

Regional
Tinjau Tanggul di Tambaklorok Semarang, Jokowi: Bisa Menahan Rob Minimal 30 Tahun

Tinjau Tanggul di Tambaklorok Semarang, Jokowi: Bisa Menahan Rob Minimal 30 Tahun

Regional
Polisi Tangkap Pria yang Tikam Temannya di Kupang Saat Nobar Euro

Polisi Tangkap Pria yang Tikam Temannya di Kupang Saat Nobar Euro

Regional
Aparat Sita Amunisi dan Drone Saat Duduki Markas KKB Undinus Kogoya di Paniai

Aparat Sita Amunisi dan Drone Saat Duduki Markas KKB Undinus Kogoya di Paniai

Regional
Survei SMRC : Elektebilitas Hanindhito Pramana Capai 76,7 Persen, Disusul Deny Widyanarko dengan 11 Persen

Survei SMRC : Elektebilitas Hanindhito Pramana Capai 76,7 Persen, Disusul Deny Widyanarko dengan 11 Persen

Regional
Sempat Ditutup akibat Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki, Bandara Maumere Kembali Dibuka Hari Ini

Sempat Ditutup akibat Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki, Bandara Maumere Kembali Dibuka Hari Ini

Regional
Hendak Dikurbankan, Seekor Sapi Malah Berlarian di Jalan Raya Semarang

Hendak Dikurbankan, Seekor Sapi Malah Berlarian di Jalan Raya Semarang

Regional
Gunung Lewotobi Laki-laki Meletus Lagi Pagi Ini, Tinggi Kolom Abu 600 Meter

Gunung Lewotobi Laki-laki Meletus Lagi Pagi Ini, Tinggi Kolom Abu 600 Meter

Regional
Melihat Sapi Jumbo yang Dikurbankan Jokowi di Semarang, Ternyata dari Daerah Ini

Melihat Sapi Jumbo yang Dikurbankan Jokowi di Semarang, Ternyata dari Daerah Ini

Regional
Gibran Sumbang Hewan Kurban ke Sejumlah Partai Poltik

Gibran Sumbang Hewan Kurban ke Sejumlah Partai Poltik

Regional
Aparat Gabungan Kuasai Markas KKB Pimpinan Undius Kogoya

Aparat Gabungan Kuasai Markas KKB Pimpinan Undius Kogoya

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Senin 17 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Senin 17 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com