Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calon Pendeta di Alor Perkosa dan Cabuli 14 Perempuan, 10 Orang di Antaranya Masih Anak-anak

Kompas.com - 16/09/2022, 07:55 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - SAS (35), seorang vikaris atau calon pendeta di Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap polisi karena memperkosa dan cabuli 14 korban.

Ia ditahan di Mapolres Alor sejak Senin (5/9/2022) pukul 21.00 WITA.

SAS adalah warga asal Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT)

Awalnya ada enam korban yang dicabuli dan diperkosa oleh SAS yang semuanya masih duduk di bangku SMP dan SMA di Kabupaten Alor.

Namun dari penyelidikan, ada 14 korban dan 10 di antaranya masih anak-anak. Sementara empat korban lainnya berusia 19 tahun.

Baca juga: Korban Pencabulan Calon Pendeta di Alor Bertambah Lagi Jadi 14

Kasus tersebut berawal saat SAS dilaporkan AML (47) orangtua korban yang tercatat sebagai warga Desa Waisika, Kecamatan Alor Tengah Utara, Alor.

Laporan dilakukan di Polres alor pada 1 September 2022. Usai menerima laporan, SAS pun ditangkap di Kota Kupang.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Ariasandy mengatakan pencabulan dan pemerkosaan dilakukan SAS di beberapa lokasi.

Antara lain di rumah para korban, di ruangan konsistori atau ruangan persiapan ibadah dan di kamar tidur SAS di Pastori (rumah pendeta).

Baca juga: Polisi Ungkap Lokasi Calon Pendeta Cabuli 12 Anak di Alor, Mulai dari Ruangan Ibadah, WC, hingga Posyandu

Perbuatan cabul juga dilakukan di dalam WC jemaaat gereja dan di pos pelayanan terpadu (posyandu) setempat.

Modus pelaku adalah mengajak korban yang masih duduk di bangku SMP dan SMA untuk datang ke kompleks gereja.

Setelah itu para korban dipaksa berhubungan badan secara bergantian. Ariasandy mengatakan SAS melakukan pencabulan secara berulang kali.

"Para pelaku dicabuli lebih dari sekali dan yang paling banyak sampai enam kali dan berkelanjutan di beberapa tempat," ungkap dia.

Pencabulan dilakukan pada akhir Mei 2022 hingga Maret 2022 saat pelaku bertugas di salah satu gereja.

Baca juga: Pengacara Sebut Calon Pendeta yang Cabuli 12 Anak di Alor Punya Trauma Masa Lalu

Pelaku mengabadikan pencabulan yang ia lakukan dalam bentuk video dan foto melalui telepon selulernya.

Ketika ingin mengulangi lagi perbuatannya, pelaku selalu mengancam para korban akan menyebarkan foto dan video jika tak menuruti keinginan SAS.

Pelaku mengaku pernah jadi korban kekerasan seksual

Ilustrasi kekerasan seksual pada anak.Shutterstock Ilustrasi kekerasan seksual pada anak.
Sementara itu kuasa hukum SAS, Amos Aleksander Lafu mengatakan dalam pemeriksaan itu kliennya mengakui semua perbuatannya.

SAS bahkan mengaku, punya trauma masa lalu yakni menjadi korban kekerasan seksual.

Hal tersebut akhirnya membentuk karakter SAS saat ia beranjak dewasa.

"Itu pengakuannya dalam BAP (Berita acara pemeriksaan) waktu pemeriksaan kemarin," ungkap Amos, kepada Kompas.com, Selasa (13/9/2022).

Baca juga: Korban Pencabulan Calon Pendeta di Alor Bertambah Jadi 9 Anak

Meski begitu, Amos belum menjelaskan secara detail kekerasan seksual yang pernah dialami SAS.

"Nanti biarlah itu jadi materi persidangan, karena takutnya kita terlalu gembor-gembor di awal, nanti publik pikir mau membela diri," kata Amos.

Sementara itu, Ketua Majelis Sinode GMIT Pendeta Mery LY Kolimon menegaskan pihaknya telah memutuskan untuk menangguhkan penahbisan tersangka SA sebagai pendeta.

Lalu pihak gereja juga sudah berkoordinasi dengan Ketua Majelis Klasis (KMK) dalam penyelidikan internal kasus itu.

"Setelah mendapat laporan dari jemaat, kami menangguhkan penahbisan yang bersangkutan ke dalam jabatan pendeta, untuk penyelidikan mengenai kebenaran berita yang diterima," ujar Mery dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa.

Baca juga: Calon Pendeta yang Cabuli 6 Anak di Alor Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Merry mengatakan, Majelis Sinode GMIT menghormati hak korban dan orang tua korban untuk menempuh jalur hukum dan akan mengawal proses hukum dalam penanganan perkara kekerasan seksual tersebut.

Menurut Merry, gereja tidak akan menghalang-halangi proses hukum terhadap SAS.

“Majelis Sinode GMIT berharap semua pihak agar turut melindungi para korban dari kekerasan berlapis,” kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan tersangka dan kini ditahan di Markas Polres Alor untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat UU ITE karena menyebarkan foto bugil.

Baca juga: Terekam CCTV Curi Ponsel, Pegawai Honorer di Alor Ditangkap Polisi

Pelaku juga dijerat Pasal 81 ayat 5 Jo pasal 76 huruf d Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.

Selain itu, pelaku dikenakan pasal pemberatan karena korban lebih dari satu orang dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Sigiranus Marutho Bere | Editor : Pythag Kurniati, Krisiandi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hinca Pandjaitan Laporkan Dugaan Korupsi di Pertamina Hulu Rokan ke Kejati Riau

Hinca Pandjaitan Laporkan Dugaan Korupsi di Pertamina Hulu Rokan ke Kejati Riau

Regional
Mengenal Suntiang, Hiasan Kepala Pengantin Wanita Minang

Mengenal Suntiang, Hiasan Kepala Pengantin Wanita Minang

Regional
Marshel Widianto Maju di Pilkada Tangsel agar Petahana Tak Lawan Kotak Kosong

Marshel Widianto Maju di Pilkada Tangsel agar Petahana Tak Lawan Kotak Kosong

Regional
Mengintip Tugas Pantarlih, Deni Grogi Lakukan Coklit Bupati Semarang Ngesti Nugraha

Mengintip Tugas Pantarlih, Deni Grogi Lakukan Coklit Bupati Semarang Ngesti Nugraha

Regional
Petugas Pantarlih di Banten Bisa Data via 'Video Call' jika Pemilih Sibuk

Petugas Pantarlih di Banten Bisa Data via "Video Call" jika Pemilih Sibuk

Regional
Panggung Teater sebagai Jalan Hidup

Panggung Teater sebagai Jalan Hidup

Regional
Di Hari Anti Narkotika Internasional, Pj Gubri Terima Penghargaan P4GN dari BNN RI

Di Hari Anti Narkotika Internasional, Pj Gubri Terima Penghargaan P4GN dari BNN RI

Regional
Menilik Kampung Mangoet, Sentra Pengasapan Ikan Terbesar di Kota Semarang

Menilik Kampung Mangoet, Sentra Pengasapan Ikan Terbesar di Kota Semarang

Regional
7 Jemaah Haji Asal Kebumen Meninggal di Mekkah, Kemenag Pastikan Pengurusan Asuransi

7 Jemaah Haji Asal Kebumen Meninggal di Mekkah, Kemenag Pastikan Pengurusan Asuransi

Regional
Mudahkan Akses Warga ke Puskesmas dan RS, Bupati HST Serahkan 3 Unit Ambulans Desa

Mudahkan Akses Warga ke Puskesmas dan RS, Bupati HST Serahkan 3 Unit Ambulans Desa

Regional
Polisi Sebut Remaja Penganiaya Ibu Kandung Alami Depresi

Polisi Sebut Remaja Penganiaya Ibu Kandung Alami Depresi

Regional
Jadi Kuli Bangunan di Blora, Pria Asal Kediri Ditemukan Tewas Tertimpa Tiang Pancang

Jadi Kuli Bangunan di Blora, Pria Asal Kediri Ditemukan Tewas Tertimpa Tiang Pancang

Regional
Orangtua yang Buang Bayi Perempuan di Depan Kapel Ende Ditangkap

Orangtua yang Buang Bayi Perempuan di Depan Kapel Ende Ditangkap

Regional
Program Pengentasan Stunting Pemkot Semarang Dapat Penghargaan dari PBB

Program Pengentasan Stunting Pemkot Semarang Dapat Penghargaan dari PBB

Regional
Alasan Pj Gubernur Nana Sebut Pilkada Serentak 2024 Lebih Rawan Dibanding Pilpres

Alasan Pj Gubernur Nana Sebut Pilkada Serentak 2024 Lebih Rawan Dibanding Pilpres

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com