KUPANG, KOMPAS.com - Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor Alor Iptu Yames Jems Mbau mengatakan, korban pencabulan oleh calon pendeta di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) bertambah.
Sebelumnya kata Jems, ada enam anak yang jadi korban pencabulan calon pendeta berinisial SAS (35).
"Setelah kita dalami kasusnya, ada tambahan tiga korban lagi," ujar Jems, kepada sejumlah wartawan, Sabtu (10/9/2022).
Dalam kasus itu, lanjut Jems, pihaknya telah memeriksa 12 orang. Sedangkan pelaku SAS sudah ditahan di Markas Polres Alor.
Menurut Jems, dari 12 orang yang sudah memberikan keterangan kepada penyidik. Delapan orang menjadi korban persetubuhan anak, satu korban cabul anak, dua korban ITE, dan satu korban dewasa kasus persetubuhan.
Awalnya ada sembilan anak perempuan yang melaporkan kasus pencabulan ke SPKT Polres Alor.
Setelah ditelusuri, terdapat tiga orang korban lainnya merupakan korban persetubuhan namun sudah dewasa yakni berusia 19 tahun.
Dua korban lain, walau pun berusia di bawah umur namun bukan merupakan korban persetubuhan atau pencabulan.
Karena kata Jems, pelaku SAS hanya memeluk saja dan mengirim pesan melalui ponsel yang berisi foto telanjang.
Atas perbuatannya, SAS pun dijerat UU ITE karena menyebarkan foto bugil.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.