Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Karyawan Bank di Sultra Gelapkan Uang Nasabah Rp 1,9 Miliar untuk "Trading Online", Begini Modusnya

Kompas.com - 15/09/2022, 07:45 WIB
Kiki Andi Pati,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

KENDARI, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menahan mantan karyawan Bank Sultra berinisial AGK (30) pada Rabu (14/9/2022) malam atas dugaan tindak pidana korupsi sebesar Rp 1,9 miliar.

Oknum karyawan Bank Sultra itu merupakan petugas Sunrise atau petugas pemindah buku rekening nasabah di bank milik pemerintah daerah di wilayah itu.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Sultra Dody SH mengatakan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan mendebit 105 rekening nasabah dan memindahkannya ke 20 rekening nominatif yang sudah tidak digunakan lagi.

Baca juga: Pegawai Bank di Puncak Jaya Diduga Tarik Dana Nasabah Senilai Rp 16,8 Miliar

 

Lalu, dipindahkan lagi ke lima rekening penampung.

"Tersangka ini mendebet rekening nasabah Bank Sultra, lalu memindahkan ke lima rekening penampung yang dilakukan sejak tanggal 20 Agustus hingga 25 Oktober tahun 2021 dengan total kerugian sebesar Rp 1,9 miliar," kata Dody SH di kantor Kejati Sultra, Rabu (14/9/2022) malam.

Pihaknya, lanjut Dody, mulai melakukan penyelidikan kasus ini sejak Juli 2022 setelah menerima laporan dari pihak Bank Sultra. Tersangka sempat mangkir dari pemanggilan penyidik.

"Hingga akhirnya tadi pagi kami berhasil menemukan tersangka di persembunyiannya, di salah satu rumah di daerah Andonohu Kendari, dan langsung diamankan di Kejati Sultra,” ujar Dody.

Tersangka AGK disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Ancaman hukumannya penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun," ungkap Kasi Penkum Kejati Sultra.

Uang nasabah untuk ikut trading online

Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sultra Sugiatno Migano mengatakan, tersangka mengaku mengambil uang nasabah Bank Sultra sebanyak Rp 1,9 miliar dengan menggunakan aplikasi SI Gaji.

Tindakan ini telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai petugas Sunrise Bank Sultra. Tersangka diketahui juga bertugas melakukan pemotongan gaji dan tagihan-tagihan terhadap Bank Sultra.

"Kemudian diteruskan kepada rekening beberapa pihak, ada badan usaha atau CV termasuk dirinya sendiri, senilai Rp 1,9 miliar," terangnya.

Baca juga: Tabungan Haji Rp 50 Juta Rusak Dimakan Rayap, Ini Alasan Samin Tak Menabung di Bank

Sugiatno menjelaskan, sesuai peraturan OJK, pihak bank harus mengganti uang nasabah. Hal ini mengakibatkan Bank Sultra mendapatkan kerugian.

"Kami masih lakukan pengembangan. Kemudian akan kita proses sesuai dengan SOP yang ada. Apakah akan ada tersangka tambahan, semua tergantung dengan proses yang berlangsung dan tentu saja berdasarkan petunjuk dari pimpinan," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, tambah Sugiatno, tersangka terlibat dalam praktik binary option atau trading online.

Halaman:


Terkini Lainnya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com