Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Teller Bank Gelapkan Uang Rp 6,2 Miliar Milik 234 Nasabah Selama 9 Tahun, Ubah Data Rekening Koran

Kompas.com - 07/09/2022, 18:08 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - EK, seorang teller di salah satu bank di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah diamankan polisi karena menggelapkan uang nasabahnya.

Selama 9 tahun, ia menggelapkan uang 234 nasabah sebesar Rp 6,2 miliar. Di hadapan polisi, EK mengaku ia melakukan aksinya karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Ubah rekening koran

Modus yang dilakukan EK adalah mengubah data rekening koran seolah-olah sejumlah uang nasabah masuk saat menabung.

Padahal uang tersebut tidak disetorkan tersangka ke bank tempat dirinya bekerja.

Baca juga: Selama 9 Tahun, Teller Bank di Pekalongan Ini Gelapkan Uang Rp 6,2 Miliar

Secara sadar ia melakukan rekayasa buku tabungan dan secara sadar mengambil uang milik nasabah.

Menurut Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria, EK yang telah ditetapkan sebagai tersangka melakukan aksinya sejak tahun 2010 hingg 2019.

Dan selama 9 tahun itu, tersangka menyalahgunakan dana nasabah PD BKK Cabang Kandangserang sejak tahun 2010 sampai 2019," kata Arief, pada Selasa (6/9/2022).

Terbongkar saat bank lakukan pemutakhiran data

Pada tahun 2019, pihak supervisor bank melakukan pemutakhiran data.

Mereka kemudian menemukan ketidak cocokan antara jumlah nominal di buku tabungan nasabah dengan rekening tabungan yang ada di sistem.

Hal tersebut kemudian dilaporkan ke tim Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) bank. Yang mengejutkan ada 234 nasabah yang menjadi korban.

Baca juga: Kaur di Purwakarta Gelapkan Dana Desa Demi Bayar Tagihan Pinjol

"Total ada 234 nasabah yang nominalnya tidak sama antara buku tabungan dengan nominal yang tercatat di sistem perbankan," tambah dia.

Aksi yang dilakukan EK selama 9 tahun merugikan negara sebesar lebih dari Rp 6,2 miliar.

Dari kasus tersebut, polisi menyitas barang bukti berupa buku tabungan serta uang tunai Rp 78 juta dan hasil penjualan mobil sebesar Rp 95 juta.

EK dijerat Pasal 2 dan 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU RI Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal 1 miliar.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Ari Himawan Sarono | Editor : Robertus Belarminus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Mobil Terbakar di Jalan Sumbawa dan Terjun ke Jurang

Kronologi Mobil Terbakar di Jalan Sumbawa dan Terjun ke Jurang

Regional
Di Acara Halalbihalal, Kadis Kominfo Sumut Ajak Jajarannya Langsung Fokus Bekerja

Di Acara Halalbihalal, Kadis Kominfo Sumut Ajak Jajarannya Langsung Fokus Bekerja

Regional
Pemkot Tangerang Ingin Bangun Lebih Banyak Community Center yang Multifungsi

Pemkot Tangerang Ingin Bangun Lebih Banyak Community Center yang Multifungsi

Kilas Daerah
BMKG Prediksi Gelombang Tinggi dan Hujan Lebat di Wilayah Papua dan Maluku

BMKG Prediksi Gelombang Tinggi dan Hujan Lebat di Wilayah Papua dan Maluku

Regional
Rumah Terbakar di Kampar, Korban Sempat Selamatkan Sepeda Motor Saat Tabung Gas Meledak

Rumah Terbakar di Kampar, Korban Sempat Selamatkan Sepeda Motor Saat Tabung Gas Meledak

Regional
Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

Regional
4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

Regional
Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com