Salin Artikel

Eks Karyawan Bank di Sultra Gelapkan Uang Nasabah Rp 1,9 Miliar untuk "Trading Online", Begini Modusnya

Oknum karyawan Bank Sultra itu merupakan petugas Sunrise atau petugas pemindah buku rekening nasabah di bank milik pemerintah daerah di wilayah itu.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Sultra Dody SH mengatakan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan mendebit 105 rekening nasabah dan memindahkannya ke 20 rekening nominatif yang sudah tidak digunakan lagi.

Lalu, dipindahkan lagi ke lima rekening penampung.

"Tersangka ini mendebet rekening nasabah Bank Sultra, lalu memindahkan ke lima rekening penampung yang dilakukan sejak tanggal 20 Agustus hingga 25 Oktober tahun 2021 dengan total kerugian sebesar Rp 1,9 miliar," kata Dody SH di kantor Kejati Sultra, Rabu (14/9/2022) malam.

Pihaknya, lanjut Dody, mulai melakukan penyelidikan kasus ini sejak Juli 2022 setelah menerima laporan dari pihak Bank Sultra. Tersangka sempat mangkir dari pemanggilan penyidik.

"Hingga akhirnya tadi pagi kami berhasil menemukan tersangka di persembunyiannya, di salah satu rumah di daerah Andonohu Kendari, dan langsung diamankan di Kejati Sultra,” ujar Dody.

Tersangka AGK disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Ancaman hukumannya penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun," ungkap Kasi Penkum Kejati Sultra.

Uang nasabah untuk ikut trading online

Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sultra Sugiatno Migano mengatakan, tersangka mengaku mengambil uang nasabah Bank Sultra sebanyak Rp 1,9 miliar dengan menggunakan aplikasi SI Gaji.

Tindakan ini telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai petugas Sunrise Bank Sultra. Tersangka diketahui juga bertugas melakukan pemotongan gaji dan tagihan-tagihan terhadap Bank Sultra.

"Kemudian diteruskan kepada rekening beberapa pihak, ada badan usaha atau CV termasuk dirinya sendiri, senilai Rp 1,9 miliar," terangnya.

Sugiatno menjelaskan, sesuai peraturan OJK, pihak bank harus mengganti uang nasabah. Hal ini mengakibatkan Bank Sultra mendapatkan kerugian.

"Kami masih lakukan pengembangan. Kemudian akan kita proses sesuai dengan SOP yang ada. Apakah akan ada tersangka tambahan, semua tergantung dengan proses yang berlangsung dan tentu saja berdasarkan petunjuk dari pimpinan," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, tambah Sugiatno, tersangka terlibat dalam praktik binary option atau trading online.

"Dia terlibat dalam binary option. Dia terlilit utang, gelap mata, lalu mengambil uang nasabah. Dalam satu rekening nasabah yang diambil ada sampai ratusan juta rupiah," tambahnya.

Sebelumnya, kasus Fraud juga melibatkan eks Kepala Cabang Bank Sultra Kabupaten Konawe Kepulauan sebesar Rp 9,6 miliar. Ia kemudian dijebloskan ke penjara.

Penyelidikan dugaan kasus di bank tersebut telah dimulai sejak Maret 2021. Penyidik Polda Sultra mengendus dugaan penyelewengan dana kas operasional sekitar Rp 9,6 miliar.

Dugaan kasus ini dilaporkan direksi Bank Sultra di Kota Kendari ke Kepolisian Daerah Sultra. Hasil pemeriksaan sementara, dana kas operasional bank diduga dikorupsi sejak 2018 hingga 2020.

Direktur Utama Bank Sultra yang baru, Abdul Latif, mengatakan, kasus ini kali pertama diendus Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) Bank Sultra.

“Dugaan tindakan fraud ini sudah saya laporkan di polisi. Saya memberikan kuasa kepada seorang staf untuk mengadukan secara resmi di Ditreskrimsus Polda Sultra,” kata Abdul Latif tahun lalu.

Dana dari kasus Fraud ini juga menyeret wakil bupati Konawe Kepulauan, istri pejabat, kepala, dan pihak swasta.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/15/074523378/eks-karyawan-bank-di-sultra-gelapkan-uang-nasabah-rp-19-miliar-untuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke