Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Terpidana Mati Kasus Mutilasi di Dompu Ajukan PK

Kompas.com - 15/09/2022, 06:56 WIB
Junaidin,
Krisiandi

Tim Redaksi

BIMA, KOMPAS.com - Sebanyak lima terpidana mati kasus mutilasi di Desa Bara, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). 

Mereka divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi (PT) Mataram pada 18 Januari 2018. 

Langkah itu ditempuh lima terpidana mati yakni AM, SY, IR, HE, IR dan SU karena menilai putusan hakim berlebihan, sebab tidak sesuai dengan perbuatannya.

"Vonis mati pada lima terdakwa berlebihan karena tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan para terpidana," kata Yan Mangandar, Penasihat Hukum (PH) ke-lima terpidana mati itu saat dikonfirmasi, Rabu (14/9/2022).

Baca juga: Terpidana Mati Kasus Pembunuhan Meninggal karena Terpapar Covid-19 di Nusakambangan

Menurut Yan Mangandar, dalam persidangan awal di Pengadilan Negeri (PN) Dompu, kelima klienya tidak mengaku telah memutilasi korban sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Mereka diduga dipaksa mengakui itu saat proses penyidikan berlangsung.

Kelima terpidana ini hanya mengaku membuang jasad dua korban ke parit setelah kedapatan tersengat kabel listrik tegangan tinggi di area kandang ayam yang mereka jaga.

"Kalau perbuatan menghilangkan nyawa diakui karena mereka memasang kabel telanjang yang sebabkan korban tersengat listrik. Tapi kalau memutilasi tidak," jelasnya.

Dikatakan, fakta ini terungkap bahkan menjadi pertimbangan Majelis Hakim PN Dompu hingga menjatuhkan vonis seumur hidup kepada lima terpidana tersebut.

Namun, saat upaya banding kliennya justru divonis mati oleh Hakim pada PT Mataram.

Menurut Yan, kliennya kecolongan karena memori banding dibuat orang lain. Dalam memori itu, kelimanya mengakui telah mumutilasi korban.

"Mereka ini tidak tahu apa-apa, kalau dalam banding ada pengakuan melakukan mutilasi. Sehingga divonis pidana mati," ujarnya.

"Harusnya negara dalam hal ini hakim tingkat banding dan kasasi mempertimbangkan ketiadaan pengacara dalam upaya hukum yang dilakukan oleh para terdakwa dan memeriksa secara lebih teliti fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan tingkat pertama, bukan malah memperberat hukuman menjadi pidana mati," imbuhnya.

Atas beberapa kejanggalan yang ditemukan, termasuk adanya bukti baru yang dimiliki, Yan Mangandar mengatakan, segera mengajukan PK ke MA.

Baca juga: Terpidana Mati Narkoba Dijebloskan ke Nusakambangan, Salah Satunya WNA

"Perbuatan menghilangkan nyawa orang lain, iya betul. Tapi mutilasi itu tidak dilakukan. Sehingga vonis mati kami anggap berlebihan," tegasnya.

Yan Mangandar mengungkapkan, kasus pembunuhan ini terjadi pada tahun 2017.

Dari 5 orang terpidana mati itu, 4 orang merupakan satu keluarga, yakni IR, HE, SY dan SU.

Sementara AM merupakan warga Desa Bara yang ikut menjaga kandang ayam tersebut.

Korban dalam kasus ini yakni Topan (13) dan Imran (14). Keduanya ditemukan tewas di parit dengan kondisi bagian tubuh terpisah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Mengenal Tugu Perdamaian Sampit, Lambang Perdamaian setelah Konflik Sampit 2001

Mengenal Tugu Perdamaian Sampit, Lambang Perdamaian setelah Konflik Sampit 2001

Regional
Gibran Mengaku Sudah Persiapkan Berlabuh ke Partai Politik

Gibran Mengaku Sudah Persiapkan Berlabuh ke Partai Politik

Regional
Hadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi DPRD Solo, Gibran: Tak Sabar Terima Banyak Masukan

Hadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi DPRD Solo, Gibran: Tak Sabar Terima Banyak Masukan

Regional
Presiden Jokowi Nikmati Singang dan Cumi Sirabage Saat Makan Siang di Sumbawa

Presiden Jokowi Nikmati Singang dan Cumi Sirabage Saat Makan Siang di Sumbawa

Regional
Petuah Jokowi Setelah Presiden-Wakil Presiden Dilantik, Gibran: Langsung Kerja, Kerja

Petuah Jokowi Setelah Presiden-Wakil Presiden Dilantik, Gibran: Langsung Kerja, Kerja

Regional
Curiga Selingkuh dengan Alasan ke Pasar, Suami Bacok Istri di Lampung

Curiga Selingkuh dengan Alasan ke Pasar, Suami Bacok Istri di Lampung

Regional
300 Kg Ganja Disembunyikan di Perbukitan Aceh, 1 Kurir Ditangkap

300 Kg Ganja Disembunyikan di Perbukitan Aceh, 1 Kurir Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com