Salin Artikel

5 Terpidana Mati Kasus Mutilasi di Dompu Ajukan PK

Mereka divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi (PT) Mataram pada 18 Januari 2018. 

Langkah itu ditempuh lima terpidana mati yakni AM, SY, IR, HE, IR dan SU karena menilai putusan hakim berlebihan, sebab tidak sesuai dengan perbuatannya.

"Vonis mati pada lima terdakwa berlebihan karena tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan para terpidana," kata Yan Mangandar, Penasihat Hukum (PH) ke-lima terpidana mati itu saat dikonfirmasi, Rabu (14/9/2022).

Menurut Yan Mangandar, dalam persidangan awal di Pengadilan Negeri (PN) Dompu, kelima klienya tidak mengaku telah memutilasi korban sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Mereka diduga dipaksa mengakui itu saat proses penyidikan berlangsung.

Kelima terpidana ini hanya mengaku membuang jasad dua korban ke parit setelah kedapatan tersengat kabel listrik tegangan tinggi di area kandang ayam yang mereka jaga.

"Kalau perbuatan menghilangkan nyawa diakui karena mereka memasang kabel telanjang yang sebabkan korban tersengat listrik. Tapi kalau memutilasi tidak," jelasnya.

Dikatakan, fakta ini terungkap bahkan menjadi pertimbangan Majelis Hakim PN Dompu hingga menjatuhkan vonis seumur hidup kepada lima terpidana tersebut.

Namun, saat upaya banding kliennya justru divonis mati oleh Hakim pada PT Mataram.

Menurut Yan, kliennya kecolongan karena memori banding dibuat orang lain. Dalam memori itu, kelimanya mengakui telah mumutilasi korban.

"Mereka ini tidak tahu apa-apa, kalau dalam banding ada pengakuan melakukan mutilasi. Sehingga divonis pidana mati," ujarnya.

"Harusnya negara dalam hal ini hakim tingkat banding dan kasasi mempertimbangkan ketiadaan pengacara dalam upaya hukum yang dilakukan oleh para terdakwa dan memeriksa secara lebih teliti fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan tingkat pertama, bukan malah memperberat hukuman menjadi pidana mati," imbuhnya.

Atas beberapa kejanggalan yang ditemukan, termasuk adanya bukti baru yang dimiliki, Yan Mangandar mengatakan, segera mengajukan PK ke MA.

"Perbuatan menghilangkan nyawa orang lain, iya betul. Tapi mutilasi itu tidak dilakukan. Sehingga vonis mati kami anggap berlebihan," tegasnya.

Yan Mangandar mengungkapkan, kasus pembunuhan ini terjadi pada tahun 2017.

Dari 5 orang terpidana mati itu, 4 orang merupakan satu keluarga, yakni IR, HE, SY dan SU.

Sementara AM merupakan warga Desa Bara yang ikut menjaga kandang ayam tersebut.

Korban dalam kasus ini yakni Topan (13) dan Imran (14). Keduanya ditemukan tewas di parit dengan kondisi bagian tubuh terpisah.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/15/065651678/5-terpidana-mati-kasus-mutilasi-di-dompu-ajukan-pk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke