MATARAM, KOMPAS.com- Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Kabupaten Lombok Tengah, Ida Wahyuni Sahabudin ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan tiket nonton MotoGP di Sirkuit Mandalika.
"Yang bersangkutan kemarin malam, diamankan karena ada laporan tentang penipuan tiket MotoGP Mandalika," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan, usai jumpa pers di Mapolda NTB, Rabu (14/9/2022)
Baca juga: Mudik Lebaran, Pelabuhan Padang Bai Tiru Pola Arus Penyeberangan Saat MotoGP Mandalika
Teddy menjelaskan, pelaku menjanjikan pada korban 3 tiket VIP dengan harga Rp 22 juta per tiket.
Namun hingga terselenggaranya MotoGP di Mandalika, tiket tersebut tidak kunjung diterima oleh korban.
"Dia menjanjikan mendapatkan tiket, dengan tipe kelas tinggi, satu tiket itu Rp 22 juta, dijanjikan 3 tiket, jadi 3 tiket Rp 66 juta, namun sampai kegiatan MotoGP selesai tiket itu enggak ada," ungkap Teddy.
Baca juga: Seluas 554 Hektare Sawah di Sleman Terdampak Ditutupnya Selokan Mataram
Teddy mengungkapkan, polisi beberapa minggu lalu telah melakukan gelar perkara terhadap kasus tersebut.
Sehingga status Ida yang sebelumnya menjadi saksi kini telah dinaikkan sebagai tersangka.
"Beberapa hari yang lalu kami telah melakukan gelar perkara dan kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka," ungkap Teddy.
Teddy mengatakan akan mengupayakan kasus diselesaikan melalui restoratif justice antara Ida dan pelapornya.
Jika perdamaian berhasil, maka prosesnya akan hentikan, sebaliknya jika tidak berhasil, maka akan dilanjutkan sampai ke persidangan.
Teddy menegaskan, selama dirinya masih menjadi Dirkrimum di Polda NTB, tidak ada pihak-pihak yang kebal hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.