KOMPAS.com - RD (26), pemuda asal Bengkulu Utara ditetapkan sebagai tersangka setelah videonya menyembelih kucing hamil lalu memasaknya, viral di media sosial.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, RD dilaporkan kelompok pecinta kucing ke Mapolres Bengkulu karena mengunggah video dan poto sadis ke akun Instagram pribadinya pada Minggu (11/9/2022).
Polisi bergerak cepat. Pada Senin (12/9/2022) pukul 17.00 WIB RD dijemput di rumahnya di Kelurahan Gunung Alam, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu.
Baca juga: Motif Pria di Bengkulu Sembelih dan Masak Kucing yang Dirawatnya 3 Tahun karena Lapar
Saat diperiksa polisi, RD memberikan pengakuannya. Menurutnya kucing yang disembelih adalah hewan peliharaannya sendiri yang sudah dirawat selama 3 tahun.
Menurut RD, ia menyembelih dan memasak kucing hamil miliknya karena lapar. Aksi tersebut ia lakukan pada Minggu (11/9/2022) pukul 01.00 dini hari.
"Terpaksa karena lapar, pada malam itu nggak ada makanan, ada tapi sudah basi," ucap RD dikutip dari video yang diunggah akun Instagram @polresbengkuluutara, Selasa (13/6/2022) sore.
Baca juga: Pelaku Penyembelih Kucing Hamil di Bengkulu Ditetapkan Tersangka
Menurut RD ia sempat merasa kasihan dan sedih saat menyembelih kucingnya.
Namun aksi itu tetap ia lakukan, bahkan RD merekam dan membagikannya ke akun media sosial pribadinya.
Sementara alasan video dibagikan berdalih ingin membagikan pengalaman.
RD kini telah ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai sudah melakukan tindak kekerasan terhadap hewan.
Selain itu polisi akan melakukan serangkaian tes kepada RD.
Baca juga: Pria di Bengkulu Mutilasi Kucing Hamil dan Memasaknya, Diduga Pelaku Pernah Terlibat Kasus KDRT
"RD setelah menjalani pemeriksaan cukup bukti, maka telah ditetapkan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP. Teguh Ari Aji saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (13/9/2022).
Walau sudah jadi tersangka, RD juga menjalai pemeriksaan kejiwaan di di Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSJKO) di Kota Bengkulu pada Selasa (13/9/2022) malam.
Jika hasil tes kejiwaan menunjukkan RD tak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya, otomatis status tersangkanya akan gugur.
"Tersangka bisa gugur jika hasil tes kejiwaan menunjukkan RD alami gangguan," ujar Teguh.
Baca juga: Mahasiswa Penyembelih Kucing di Bengkulu Akan Dites Kejiwaan