Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Mobil Dinas Fortuner Dikembalikan Anang usai Mundur dari Ketua DPRD Lumajang

Kompas.com - 13/09/2022, 20:19 WIB
Riska Farasonalia

Editor

KOMPAS.com - Anang Akhmad Syaifudin telah mengembalikan mobil dinas usai mengundurkan diri dari jabatan sebagai ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lumajang.

Mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi N 1122 BS itu disebut telah dikembalikan oleh Anang pada Senin (12/9/2022) malam.

Mobil warna hitam itu pun terparkir di halaman parkir belakang kantor DPRD Lumajang pada Selasa (13/9/2022) pagi.

Namun, pengembalian mobil dinas ke sekretariat dewan ternyata belum dilakukan secara resmi oleh Anang.

Baca juga: Ketua DPRD Lumajang Mengundurkan Diri karena Tak Hafal Pancasila, Ini Respons Masyarakat

Belum terima surat resmi

Sekretaris DPRD Lumajang, Mahfud mengatakan, sampai saat ini dirinya belum menerima surat pengembalian secara resmi dari Anang.

Menurut Mahfud, mobil dinas berada di halaman parkir belakang kantor DPRD sudah lumrah dilakukan oleh Anang saat menjabat ketua dewan.

"Mobil sudah dikembalikan, tapi penyerahan secara resmi belum. Kalau mobilnya ada di sini, memang dari dulu juga sering ditinggal," terang Mahfud dikutip dari Kompas.com, Selasa (12/9/2022).

Mobil dinas dikembalikan

Sementara itu, Anang mengatakan, pengembalian mobil dinas kepada kesekretariatan dewan lantaran dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai ketua dewan.

Dia tak lagi menjabat sebagai pimpinan DPRD sejak pernyataan pengunduran diri disampaikan saat sidang paripurna DPRD, Senin (12/9/2022).

"Ya, saya sudah mengundurkan diri kok masih mau mobil dinas kan enggak pantas. Jadi kemarin sudah saya kembalikan," kata Anang di rumahnya, Selasa.

Baca juga: Mundur sebagai Ketua DPRD Lumajang, Anang Kembalikan Mobil Dinas

Mundur dari jabatan

Sebelumnya, Anang mundur dari jabatan ketua DPRD Lumajang setelah salah melafalkan sila keempat Pancasila.

Hal itu dilakukan dihadapan massa aksi penolakan kenaikan harga BBM dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Rabu (7/9/2022).

Saat itu massa aksi menggeruduk gedung DPRD hingga masuk ke ruang sidang paripurna untuk menyampaikan aspirasi penolakan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Ketika itu, mahasiswa meminta Anang membaca Pancasila di depan massa.

Saat menyebutkan sila keempat, Anang salah mengucapkannya hingga dua kali kesempatan.

Kesalahan Anang saat membaca Pancasila itu pun direkam dan diunggah ke media sosial.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontibutor Lumajang, Jawa Timur, Miftahul Huda | Editor Andi Hartik)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Daftar 50 Caleg DPRD Kabupaten Serang Terpilih, KPU: Wajib Lapor Harta Kekayaan Sebelum Dilantik

Daftar 50 Caleg DPRD Kabupaten Serang Terpilih, KPU: Wajib Lapor Harta Kekayaan Sebelum Dilantik

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com