Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beli Solar Subsidi untuk Tambang Pasir Ilegal, 3 Pria di Lubuklinggau Ditangkap

Kompas.com - 13/09/2022, 17:05 WIB
Aji YK Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

LUBUKLINGGAU, KOMPAS.com - Sebanyak tiga orang pria yang membeli solar subsidi di kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan ditangkap oleh pihak kepolisian setempat.

Pasalnya, solar subsidi yang dibeli ketiganya secara berulang digunakan untuk kegiatan aktivitas tambang pasir ilegal yang berada di Kecamatan Kelingi, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan. Tak hanya itu, mereka juga menjualnya lagi secara eceran.

Adapun ketiga tersangka itu adalah Herwansyah alias Caca (41), Marsudi alias Didin (46), dan Hendri alias Hen (43).

Baca juga: Warga Brebes Modifikasi Truk Boks untuk Angkut Solar Subsidi, Beli Rp 5.150 Dijual Rp 17.500 Per Liter

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi mengatakan, mereka semula melakukan penangkapan terhadap Herwansyah pada Senin (12/9/2022) kemarin.

Dari tangan Herwansyah, polisi mendapatkan barang bukti berupa solar subsidi sebanyak 180 liter serta satu unit mobil truk jenis Mitsubishi Canter dengan plat nomor 8562 H yang telah dimodifikasi untuk mengangkut solar subsidi.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, mobil truk yang digunakan itu tangkinya ada dua dan mengangkut 180 liter solar,” kata Harissandi, saat gelar perkara Selasa (13/9/2022).

Dari hasil pemeriksaan, solar subsidi itu akan digunakan Herwansyah untuk aktivitas tambang pasir ilegal yang berada di kawasan Mura.

“Sebagian solar ini juga dijual eceran oleh para pelaku dengan harga Rp 8.000 per liter. SIsanya untuk kebutuhan tambang pasir ilegal, ”ujarnya.

Tak hanya Herwansyah, polisi kembali melakukan pengembangan dan menangkap dua pelaku lain, yakni Marsudi dan Hendri.

Untuk tersangka Marsudi, penyidik mendapatkan barang bukti berupa 90 liter solar subsidi yang telah dibeli dengan menggunakan tangki mobil modifikasi jenis Mitsubishi Kuda.

Kemudian, tersangka Hendri didapatkan solar subsidi sebanyak 60 liter yang dibawa dengan menggunakan mobil tangki modifikasi.

Baca juga: PNS Kudus yang Timbun Solar Subsidi Dinonaktifkan, Tetap Terima Gaji Sebesar 50 Persen

“Untuk kedua tersangka ini, mereka menjual solar itu secara eceran dengan harga Rp 8.000. Menurut saya, ini bukan lagi dalih kebutuhan ekonomi, tapi sudah ingin memperkaya diri sendiri,” tegas Harissandi.

Atas perbuatannya ketiga tersangka dikenakan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 55 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Migas Tahun 2001 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman penjara selama 6 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Buka Pendaftaran Bakal Calon Gubernur Babel, Demokrat Pertimbangkan Survei dan Ongkos Politik

Buka Pendaftaran Bakal Calon Gubernur Babel, Demokrat Pertimbangkan Survei dan Ongkos Politik

Regional
Sanksi Tilang dan Proses Perbaikan Jalan Pantura Demak Kudus...

Sanksi Tilang dan Proses Perbaikan Jalan Pantura Demak Kudus...

Regional
Korupsi Dana Desa Rp 670 Juta, Kades di Flores Timur Ditahan

Korupsi Dana Desa Rp 670 Juta, Kades di Flores Timur Ditahan

Regional
Ghozali Everyday yang Terkenal karena NFT Hibahkan Alat Animasi ke Kampusnya

Ghozali Everyday yang Terkenal karena NFT Hibahkan Alat Animasi ke Kampusnya

Regional
Digigit Anjing Rabies, Anak 8 Tahun di Kalbar Meninggal Dunia

Digigit Anjing Rabies, Anak 8 Tahun di Kalbar Meninggal Dunia

Regional
Raker Komwil I Apeksi 2024, Kota-kota Diingatkan untuk Kelola APBD secara Benar

Raker Komwil I Apeksi 2024, Kota-kota Diingatkan untuk Kelola APBD secara Benar

Regional
Penerbangan Internasional di Jateng Sepi Peminat, Status Bandara Jadi Domestik

Penerbangan Internasional di Jateng Sepi Peminat, Status Bandara Jadi Domestik

Regional
Datang ke Aceh, Anies dan Muhaimin Ucapkan Terima Kasih

Datang ke Aceh, Anies dan Muhaimin Ucapkan Terima Kasih

Regional
Mantri Hutan Buru Pendaki yang Nyalakan “Flare” di Gunung Andong

Mantri Hutan Buru Pendaki yang Nyalakan “Flare” di Gunung Andong

Regional
Kecelakaan Maut Ambulans Vs Truk di Tol Batang-Semarang, 1 Penumpang Tewas

Kecelakaan Maut Ambulans Vs Truk di Tol Batang-Semarang, 1 Penumpang Tewas

Regional
Napi Lapas Kedungpane Semarang Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar Mandi

Napi Lapas Kedungpane Semarang Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar Mandi

Regional
Kades di Flores Timur Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 670 Juta

Kades di Flores Timur Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 670 Juta

Regional
Terima Opini WTP dari BPK, Mas Dhito: Komitmen Pemkab Kediri Laksanakan Tata Keuangan Daerah

Terima Opini WTP dari BPK, Mas Dhito: Komitmen Pemkab Kediri Laksanakan Tata Keuangan Daerah

Regional
Korupsi Pembangunan Hotel Rp 22,6 Miliar, Eks Bupati Kuansing Ditahan

Korupsi Pembangunan Hotel Rp 22,6 Miliar, Eks Bupati Kuansing Ditahan

Regional
Kronologi Siswa SMP Bunuh Bocah 7 Tahun di Sukabumi, Korban Disodomi Dua Kali oleh Pelaku

Kronologi Siswa SMP Bunuh Bocah 7 Tahun di Sukabumi, Korban Disodomi Dua Kali oleh Pelaku

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com