Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Sumsel Minta AKBP Dalizon Buktikan Tiap Bulan Setor Rp 500 Juta ke Kombes Anton

Kompas.com - 13/09/2022, 16:33 WIB
David Oliver Purba

Editor

PALEMBANG, KOMPAS.com - Polda Sumatera Selatan membantah pihaknya ikut menerima aliran dana suap Rp 500 juta dari mantan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumsel yang saat itu dijabat oleh Kombes Pol Anton Setiawan.

Seperti diketahui, mantan Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumsel, AKBP Dalizon, yang merupakan terdakwa kasus suap Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel, mengatakan, tiap bulan dia menyetor uang Rp 500 juta ke Anton.

Baca juga: AKBP Dalizon Sebut Kombes Anton Terima Jatah Rp 500 Juta Tiap Bulan, Polda Sumsel Bantah Ikut Kecipratan

Pernyataan itu disampaikan Dalizon dalam kesaksiaannya di Pengadilan Tipikor Palembang, pekan lalu.

Baca juga: AKBP Dalizon Sebut Setoran Rp 500 Juta ke Kombes Anton Sering Telat, Tiap Tanggal 5 Ditagih

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Supriadi meminta Dalizon menunjukkan bukti atas pernyataan yang disampaikannya itu.

Baca juga: Kasus Suap PUPR Muba, AKBP Dalizon Mengaku Setiap Bulan Setor Rp 500 Juta ke Kombes Anton

"Bisa tidak dibuktikan kalau memberi uang sebesar Rp 300-500 juta kepada oknum Dir pada saat itu. Nanti itu dibuktikan. Silakan berikan (buktinya) pada polisi atau Jaksa sebagai bahan atau barang bukti dari yang bersangkutan. Jadi jangan menyebar ke mana-mana,” ujar Supriadi, Senin (12/9/2022).

Sementara itu, terkait dugaan tiga anak buah AKBP Dalizon ikut terlibat, seperti yang juga disampaikan Dalizon di persidangan, Supriadi menyebut hal itu sudah ditangani Mabes Polri.

"Yang ketiga itu sudah menjalani penyelidikan oleh Mabes Polri. Kita tunggu saja berkasnya dari sana. Ini kan sudah ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri. Jadi kita serahkan penyidikannya ke sana,” ujarnya.

Awal mula pernyataan Dalizon

AKBP Dalizon, terdakwa kasus suap Dinas PUPR Muba, didakwa menerima suap sebesar Rp 10 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) Mangapul Manalu menyebutkan, AKBP Dalizon yang saat itu itu menjabat sebagai Kasubdit Tipikor Polda Sumsel, memaksa mantan Kepala Dinas PUPR Muba, Herman Mayori, membayar fee 5 persen agar proses penyidikan proyek Dinas PUPR Muba dihentikan.

Dalizon juga meminta uang Rp 5 miliar sebagai pengamanan seluruh proyek di Dinas PUPR Muba.

“Terdakwa Dalizon juga meminta 1 persen dari seluruh proyek di Dinas PUPR Muba tahun anggaran 2019. Jika uang tidak diberikan, maka terdakwa mengancam kasusnya akan naik ke dalam tahap penyidikan,” kata Mangapul saat membacakan dakwaan.

Permintaan uang itu lalu dipenuhi oleh Herman karena takut atas ancaman tersebut.

Lalu, seorang bernama Adi Chandra menghubungi Dalizon untuk mengantarkan uang sebesar Rp 10 miliar yang dimasukkan ke dalam dua kardus.

Dari Rp 10 miliar, Dalizon mengaku memberikan Rp 4,75 miliar ke Kombes Anton yang saat itu menjabat sebagai Dirkrimum Polda Sumsel.

Dalizon berulang kali menyebut nama Anton dalam persidangan. Namun, Dalizon tak kunjung hadir.

Hingga akhirnya Dalizon bersaksi bahwa setiap bulan dia menyetor uang Rp 500 juta kepada Anton. Setoran tersebut jatuh tempo tanggal 5 setiap bulannya. 

Namun, Anton dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan JPU, membantah semua pernyataan Dalizon, baik terkait setoran Rp 500 juta maupun suap Dinas PUPR Muba.

Anton saat ini telah dipindahkan ke Bareskrim Polri.

Untuk diketahui, kasus suap di Dinas PUPR Muba ini juga menjerat mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin, mantan Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori, dan Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba Eddy. (Penulis Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor Gloria Setyvani Putri, Tribun Sumsel)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tokoh Pendiri Provinsi Belitung Meninggal di Mekkah

Tokoh Pendiri Provinsi Belitung Meninggal di Mekkah

Regional
Pemprov Kepri: Calon Kepala Daerah Petahana Wajib Cuti 60 Hari

Pemprov Kepri: Calon Kepala Daerah Petahana Wajib Cuti 60 Hari

Regional
Polisi Bangka Barat Gagalkan Penyelundupan 4 Ton Timah Ilegal

Polisi Bangka Barat Gagalkan Penyelundupan 4 Ton Timah Ilegal

Regional
Sampah Menumpuk di Jalan, Bupati Pemalang Sebut Ada Pegawai DLH yang Lakukan Sabotase

Sampah Menumpuk di Jalan, Bupati Pemalang Sebut Ada Pegawai DLH yang Lakukan Sabotase

Regional
Terdesak Biaya Sekolah Anak, Pria 34 Tahun Maling di Rumah Tetangga

Terdesak Biaya Sekolah Anak, Pria 34 Tahun Maling di Rumah Tetangga

Regional
Melihat Pernikahan Adat Jawa di Candi Borobudur, Pengantin Dikirab Bregada Sebelum Ijab Kabul

Melihat Pernikahan Adat Jawa di Candi Borobudur, Pengantin Dikirab Bregada Sebelum Ijab Kabul

Regional
Gulo Puan, Kuliner Langka Kegemaran Bangsawan Palembang

Gulo Puan, Kuliner Langka Kegemaran Bangsawan Palembang

Regional
Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Basis Satu Data Penting untuk Sukseskan Program Pemerintah

Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Basis Satu Data Penting untuk Sukseskan Program Pemerintah

Regional
Kuras Sumur, Pria di Cilacap Tewas

Kuras Sumur, Pria di Cilacap Tewas

Regional
International Tour de Banyuwangi Kembali Digelar, Diikuti 20 Tim dari 9 Negara

International Tour de Banyuwangi Kembali Digelar, Diikuti 20 Tim dari 9 Negara

Regional
Tunggu Putusan Pengadilan, Pemkot Jambi Siapkan Anggaran untuk SDN 212

Tunggu Putusan Pengadilan, Pemkot Jambi Siapkan Anggaran untuk SDN 212

Regional
Putrinya Jatuh dari Lantai 3 Tempat Gim di Pontianak, Selamet: Saya Sudah Kayak Orang Gila...

Putrinya Jatuh dari Lantai 3 Tempat Gim di Pontianak, Selamet: Saya Sudah Kayak Orang Gila...

Regional
Cegah Jebol Berulang, Proyek Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Gunakan Struktur 'Retaining Wall'

Cegah Jebol Berulang, Proyek Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Gunakan Struktur "Retaining Wall"

Regional
Kronologi Anak Bunuh Ayah Kandung di Kebumen, Motifnya Sakit Hati

Kronologi Anak Bunuh Ayah Kandung di Kebumen, Motifnya Sakit Hati

Regional
Timah Batangan Senilai Rp 1,8 Miliar Diselundupkan Pakai Manifes Buah-buahan

Timah Batangan Senilai Rp 1,8 Miliar Diselundupkan Pakai Manifes Buah-buahan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com