LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang warga Lampung Timur ditangkap aparat kepolisian lantaran membuka tambang pasir ilegal.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution mengungkapkan, pelaku merupakan pemain tunggal berinsial AF (32), warga Desa Benteng Sari, Kecamatan Jabung, Lampung.
"Pelaku tertangkap basah sedang melakukan aktivitas penambangan pasir secara ilegal di wilayah Kecamatan Jabung," kata Zaky saat dihubungi, Senin (12/9/2022).
Baca juga: Nekat Acungkan Parang ke Polisi, Anggota Geng Motor di Bandar Lampung Ditangkap
Aktivitas yang berpotensi besar merusak lingkungan ini dipergoki anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Timur yang sedang berpatroli di wilayah itu pada Selasa (6/9/2022).
Begitu melintas di lokasi, anggota merasa curiga dengan kondisi tempat penambangan tersebut.
Pelaku tidak dapat mengelak saat aparat menemukan sejumlah peralatan untuk menambang pasir. Pelaku juga tidak bisa menunjukkan surat izin penambangan.
"Setelah dilakukan pengecekan, terkuak penambangan pasir tidak memiliki izin atau dapat dikatakan ilegal," kata Zaky.
Baca juga: Ibu di Lampung Aniaya Anaknya, Videonya Dikirim ke Suami yang Selingkuh
Selain menahan pelaku AF, polisi juga menyita barang bukti berupa 2 mesin sedot pasir, 2 mesin pompa air, 12 batang paralon, 8 selang spiral, 11 sekop, 2 cangkul, dan 1 karung sampel pasir.
Zaky mengatakan, pelaku dijerat Pasal 158 Jo Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Terkait penambangan pasir ilegal ini, Zaky mengimbau masyarakat yang masih melakukan aktivitas tersebut.
Menurutnya, penambangan ilegal berpotensi besar merusak lingkungan dan merugikan masyarakat sendiri.
"Kerusakannya tidak sepadan dengan hasilnya, yang rugi nanti anak cucu kita sendiri di masa mendatang jika lingkungan kita rusak," kata Zaky.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.