Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bocah 15 Tahun di Lampung Diperkosa Lalu Dibunuh, Pelaku Aniaya Korban dengan Pecahan Kaca

Kompas.com - 07/09/2022, 19:59 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - IT (15), siswi SMP asal Dusun Kamulyan, Desa Kalirejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Lampung ditemukan tewas di perkebunan karet pada Selasa (6/9/2022) pagi.

Mayat IT pertama kali ditemukan penderes karet pada pukul 06.00 WIB dengan luka parah di bagian leher.

Dari keterangan polisi, IT ternyata meninggalkan rumah sejak Senin (5/9/2022) malam. Terakhir kali ia pamit ke keluarga untuk beli kerupuk.

Dari keterangan warga, IT terlihat berboncengan dengan lelaki mengendara motor ke arah Dusun Kalirejo.

Baca juga: Pamit Beli Kerupuk Malam Hari, Siswi SMP Ditemukan Tewas di Kebun Karet

Dibunuh dan diperkosa tetangga sendiri

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap pelaku pembunuhan yakni KRS (21) yang tak lain tetangga korban.

Senin malam, KRS menghubungi korban dan mereka bertemu sekitar pukul 18.00 WIB.

Saat itu IT pamit ke keluarga membeli kerupuk di warung dekat rumahnya di Pesawaran, Lampung.

KRS kemudian mengajak IT ke arah perkebunan karet. Di lokasi tersebut pelaku menbujuk korban agar mau diajak berhubungan seks.

Baca juga: Pemerkosa dan Pembunuh Siswi SMP di Lampung Ternyata Tetangganya, Leher Korban Dilukai Pecahan Botol

Korban kemudian diperkosa oleh pelaku. Setelah itu pelaku berniat mengambil ponsel milik korban. Ia pun memaksa korban menyerahkan ponselnya.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo mengatakan korban menolak memberikan ponselnya.

Saat itu pekaku terus memaksa dan menganiaya korban. Berdasarkan barang bukti dan pengakuan pelaku, bocah 15 tahun itu dijerat dengan ikat pinggang miliknya sendiri.

Lalu pelaku mengambil botol kosong yang tergeletak di tanah dan memukulkannya ke kepala korban sebanyak satu kali hingga pecah.

"Dengan pecahan botol itu pelaku menyayat dan menusuk leher korban," kata Pratomo.

Baca juga: Kronologi Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Lampung, Korban Ditemukan Tewas di Kebun Karet

Tersangka KRS dijerat empat pasal sekaligus. Pertama, ia dijerat dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Kemudian Pasal 365 ayat (1) dan ayat (4) KUHP atas tindakan pembegalan atau pencurian dengan kekerasan yang dilakukan tersangka.

Selanjutnya tersangka dikenakan Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Penetapan PP pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian tersangka juga dikenakan Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2104 tentang Penetapan PP pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perlindungan Anak.

Dengan pidana maksimal hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Tri Purna Jaya | Editor : Reni Susanti)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Selamatkan Anak yang Tercebur Sumur, Ayah di Purworejo Tewas

Selamatkan Anak yang Tercebur Sumur, Ayah di Purworejo Tewas

Regional
Puskesmas Tak Ada Ambulans, Polisi di NTT Bantu Evakuasi Ibu Melahirkan ke RS Pakai Mobil Dobel Gardan

Puskesmas Tak Ada Ambulans, Polisi di NTT Bantu Evakuasi Ibu Melahirkan ke RS Pakai Mobil Dobel Gardan

Regional
Ditinggal Melaut, Rumah Kayu di Nunukan Ludes Terbakar

Ditinggal Melaut, Rumah Kayu di Nunukan Ludes Terbakar

Regional
Sungai Cisangu di Lebak Meluap, Ratusan Rumah Terendam

Sungai Cisangu di Lebak Meluap, Ratusan Rumah Terendam

Regional
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Kecelakaan Bus ALS di Agam

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Kecelakaan Bus ALS di Agam

Regional
Dukung Gebyar BBI/BBWI Riau 2024, Menhub Beri Bantuan 'Buy The Service' ke Pemprov Riau

Dukung Gebyar BBI/BBWI Riau 2024, Menhub Beri Bantuan "Buy The Service" ke Pemprov Riau

Regional
Pergerakan Wisatawan di Yogyakarta Selama Libur Lebaran Meningkat, tapi Lama Tinggal Menurun

Pergerakan Wisatawan di Yogyakarta Selama Libur Lebaran Meningkat, tapi Lama Tinggal Menurun

Regional
Kades di Magelang Jadi Tersangka Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Rugikan Negara Rp 924 Juta

Kades di Magelang Jadi Tersangka Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Rugikan Negara Rp 924 Juta

Regional
Polisi Buru Pelaku Pembacokan yang Tuduh Korban Mencuri Sawit

Polisi Buru Pelaku Pembacokan yang Tuduh Korban Mencuri Sawit

Regional
Meski Masuk Bursa Pilkada Jateng, Dico Diminta Jadi Calon Bupati Kendal Lagi

Meski Masuk Bursa Pilkada Jateng, Dico Diminta Jadi Calon Bupati Kendal Lagi

Regional
Polda Bengkulu Sita 2.000 Motor akibat Knalpot 'Brong' dan Balap Liar

Polda Bengkulu Sita 2.000 Motor akibat Knalpot "Brong" dan Balap Liar

Regional
Listrik Sering Mati, Warga OKU Demo PLN Bawa Satu Truk Barang Elektronik Rusak

Listrik Sering Mati, Warga OKU Demo PLN Bawa Satu Truk Barang Elektronik Rusak

Regional
Kasus Pemalsuan Nilai di Untan, Oknum Dosen Usulkan Mahasiswa Tak Pernah Kuliah untuk Seminar Proposal

Kasus Pemalsuan Nilai di Untan, Oknum Dosen Usulkan Mahasiswa Tak Pernah Kuliah untuk Seminar Proposal

Regional
Diguyur Hujan Deras, Ratusan Rumah di Sikka Terendam Banjir

Diguyur Hujan Deras, Ratusan Rumah di Sikka Terendam Banjir

Regional
Penjelasan DPRD Kota Serang soal Anggaran Baju Dinas Rp 360 Juta

Penjelasan DPRD Kota Serang soal Anggaran Baju Dinas Rp 360 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com