Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawai Honorer di NTT Cabuli Anak di Bawah Umur hingga Hamil

Kompas.com - 09/09/2022, 08:12 WIB
Nansianus Taris,
Andi Hartik

Tim Redaksi

LABUAN BAJO, KOMPAS.com - Seorang tenaga honorer di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial CN (19), diduga mencabuli AM yang masih di bawah umur hingga hamil. AM saat ini sedang hamil 6 bulan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Ngada, Iptu Bayu Rizki Subagyo menjelaskan, kejadian pencabulan itu berawal saat pelaku menjemput korban di salah satu kampung di Kecamatan Bajawa pada 17 Maret 2022 lalu menggunakan sepeda motor.

"Keduanya lalu menuju ke pasar tingkat kota Bajawa untuk membeli sepatu korban. Dalam perjalanan pulang, pelaku sempat mengajak korban mampir di kamar kosnya di wilayah Ngalisabu. Tetapi, korban menolak dan meminta pelaku mengantarnya pulang ke kampung halamannya," jelas Bayu dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (8/9/2022) pagi.

Baca juga: Pimpinan Panti Asuhan Cabuli Anak Asuhnya yang Berusia 13 Tahun Berulang Kali, Diduga Banyak Korban Lainnya

Setelah itu, lanjut dia, pelaku kembali ke kosnya dan mengirim pesan ke korban melalui aplikasi WhatsApp. Ia mengajak korban bisa bersedia kembali datang ke kosnya. Melalui beberapa percakapan tersebut korban akhirnya bersedia.

Tiba di kos, keduanya duduk berdua di depan kamar. Kemudian, pelaku memaksa korban masuk ke kamarnya. Korban sempat menolak, namun pelaku tetap memaksa dan mencabuli korban.

Baca juga: Pimpinanya Cabuli Anak Asuh, Yayasan Panti Asuhan di Ketapang Terancam Dibekukan

"Pelaku meyakinkan bahwa tidak akan terjadi kehamilan. Korban menyanggupi permintaan pelaku," ungkap dia.

Bayu mengatakan, korban melapor ke polisi pada 29 Agustus 2022 dengan laporan bernomor LP/B/133/VIII/2022/SPKT/Res. Ngada/Polda NTT.

Setelah menerima laporan, polisi lalu membekuk pelaku di Labuan Bajo, Manggarai Barat, beberapa hari yang lalu.

"Saat itu pelaku hendak melarikan diri ke Bali, tetapi berhasil digagalkan. Pelaku kini ditahan di Mapolres Ngada," katanya.

Pelaku dijerat dengan Undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana kurungan minimal 5 tahun masimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

3 Atlet Taekwondo Nunukan Raih Medali Emas di Kunming International Open Taekwondo Championship 2024

3 Atlet Taekwondo Nunukan Raih Medali Emas di Kunming International Open Taekwondo Championship 2024

Regional
Langgar Aturan Partai, 3 Caleg PDI-P di Salatiga Ditarik Pencalonannya

Langgar Aturan Partai, 3 Caleg PDI-P di Salatiga Ditarik Pencalonannya

Regional
Dinsos Kota Ambon Urus Identitas Anak yang Ditelantarkan Kakak Angkat

Dinsos Kota Ambon Urus Identitas Anak yang Ditelantarkan Kakak Angkat

Regional
Dana Hibah UEA untuk Solo Cair, Gibran Pioritaskan untuk Fasilitas Umum

Dana Hibah UEA untuk Solo Cair, Gibran Pioritaskan untuk Fasilitas Umum

Regional
KPU Banyumas Belum Tetapkan Caleg Terpilih, Ini Penyebabnya

KPU Banyumas Belum Tetapkan Caleg Terpilih, Ini Penyebabnya

Regional
Perdagangan Ilegal Burung Kicau Liar, Pakai Kamuflase Penangkaran?

Perdagangan Ilegal Burung Kicau Liar, Pakai Kamuflase Penangkaran?

Regional
Suami di Karimun Bunuh Istri, Kesal Korban Tak Pernah Masak dan Mertua Ikut Campur

Suami di Karimun Bunuh Istri, Kesal Korban Tak Pernah Masak dan Mertua Ikut Campur

Regional
Propam Polda Aceh Mulai Usut Tewasnya Warga Diduga Dianiaya Oknum Polisi

Propam Polda Aceh Mulai Usut Tewasnya Warga Diduga Dianiaya Oknum Polisi

Regional
Gerindra Kota Semarang Buka Penjaringan Pilkada 2024 Pada Mei-Juni

Gerindra Kota Semarang Buka Penjaringan Pilkada 2024 Pada Mei-Juni

Regional
Ibu di Kupang yang Potong Tangan Anaknya Mengaku Kerasukan

Ibu di Kupang yang Potong Tangan Anaknya Mengaku Kerasukan

Regional
Cinta Tak Direstui Orangtua, Pria di Riau Sebar Video Bugil Pacarnya

Cinta Tak Direstui Orangtua, Pria di Riau Sebar Video Bugil Pacarnya

Regional
Jumlah Sekolah Tak Sebanding dengan Siswa, 3 SMPN akan Dibangun di Semarang

Jumlah Sekolah Tak Sebanding dengan Siswa, 3 SMPN akan Dibangun di Semarang

Regional
Fakta dan Kronologi Suami Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi di Karimun

Fakta dan Kronologi Suami Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi di Karimun

Regional
Oknum Polisi di Flores Timur Diduga Aniaya Awak Kapal

Oknum Polisi di Flores Timur Diduga Aniaya Awak Kapal

Regional
Calon Jemaah Haji Kabupaten Semarang Didominasi Petani

Calon Jemaah Haji Kabupaten Semarang Didominasi Petani

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com