Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/09/2022, 20:55 WIB

TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Dua terdakwa perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Matak, Kabupaten Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), TA 2019 divonis satu tahun kurungan penjara.

Vonis disampaikan oleh Ketua Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang, Risbarita Simarangkir, dalam sidang beragenda pembacaan putusan, Kamis (8/9/2022).

Kedua terdakwa yang duduk di bangku pesakitan adalah Kepala Desa Matak Awaludin dan Sekretaris Desa Matak Fendi.

Baca juga: 2 Wakil Ketua DPRD Babel Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Tunjangan Perjalanan Dinas

Majelis hakim menyatakan, kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yaitu menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Hal tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Sibarita.

Putusan yang dijatuhkan hakim lebih rendah 3 bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejari Natuna di Tarempa, yaitu 1 tahun 3 bulan.

Vonis yang lebih rendah ini disebabkan karena Awaludin telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 211.636.726.

Terhadap putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut, kedua terdakwa dan JPU sama-sama menyatakan sikap masih pikir-pikir.

Majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada kedua pihak untuk menentukan sikap, apakah menerima atau mengajukan banding.

Baca juga: 2 Wakil Ketua DPRD Babel Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Tunjangan Perjalanan Dinas

Sementara Kacabjari Natuna Di Tarempa Roy Huffington Harahap usai sidang mengatakan kasus dugaan korupsi tersebut merupakan limpahan dari penyidik Polres Anambas.

"Di antara kegiatan yang diduga di korupsi adalah pekerjaan penimbunan lapangan serba guna, pekerjaan parit, kegiatan renovasi kantor desa dan pembangunan tempat pembuangan sampah yang menggunakan APBDes Matak," papar Roy.

Roy juga mengucapkan terimakasih atas dukungan masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas, sehingga sidang dapat berjalan lancar.

"Kami juga berpesan supaya masyarakat dapat aktif melaporkan apabila ada dugaan penyimpangan pada keuangan daerah atau negara," kata Roy.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pria di Kupang Perkosa Siswi SMP, Aksinya Kepergok Istri

Pria di Kupang Perkosa Siswi SMP, Aksinya Kepergok Istri

Regional
Asap Pembakaran Sampah Kepung Pemukiman di Kabupaten Tangerang, Warga Terserang Penyakit dan Mengungsi

Asap Pembakaran Sampah Kepung Pemukiman di Kabupaten Tangerang, Warga Terserang Penyakit dan Mengungsi

Regional
Ditinggal Sopir Tak Pakai Rem Tangan, Mercedez Benz Terjun ke Sungai di Kota Batu, 2 Penumpang Luka-luka

Ditinggal Sopir Tak Pakai Rem Tangan, Mercedez Benz Terjun ke Sungai di Kota Batu, 2 Penumpang Luka-luka

Regional
Soal Status Caleg Mantan Walkot Lhokseumawe, Tersangka Korupsi RS Arun, Ini Penjelasannya

Soal Status Caleg Mantan Walkot Lhokseumawe, Tersangka Korupsi RS Arun, Ini Penjelasannya

Regional
Sungai di Banyumas Mulai Mengering, Warga Manfaatkan untuk Tanam Sayuran

Sungai di Banyumas Mulai Mengering, Warga Manfaatkan untuk Tanam Sayuran

Regional
Pasang Boneka Pocong di Pinggir Jalan, 4 Bocah di Batam Mengaku Iseng, Videonya Viral

Pasang Boneka Pocong di Pinggir Jalan, 4 Bocah di Batam Mengaku Iseng, Videonya Viral

Regional
ASN di Mamuju Sulbar Tipu Puluhan Warga, Kerugian Capai Rp 700 Juta

ASN di Mamuju Sulbar Tipu Puluhan Warga, Kerugian Capai Rp 700 Juta

Regional
Cerita Ridwan Kamil Cari Emak-emak Berdaster Biru Usai Tinjau Tol Truk Tambang di Bogor

Cerita Ridwan Kamil Cari Emak-emak Berdaster Biru Usai Tinjau Tol Truk Tambang di Bogor

Regional
Cegah Rabies, Warga Satu Desa di TTS Diwajibkan Ikat Anjing Peliharaan

Cegah Rabies, Warga Satu Desa di TTS Diwajibkan Ikat Anjing Peliharaan

Regional
Komplotan Jambret di Riau Ditangkap, Mengaku Beraksi 119 Kali, Satu Korban Tewas

Komplotan Jambret di Riau Ditangkap, Mengaku Beraksi 119 Kali, Satu Korban Tewas

Regional
Pemkot Mataram Siapkan 300 UMKM untuk Perhelatan MXGP Selaparang, Terbanyak Kuliner

Pemkot Mataram Siapkan 300 UMKM untuk Perhelatan MXGP Selaparang, Terbanyak Kuliner

Regional
13 Laptop Hilang, Ujian ANBK SMPN Reroroja Sikka Numpang di Sekolah Lain

13 Laptop Hilang, Ujian ANBK SMPN Reroroja Sikka Numpang di Sekolah Lain

Regional
Demi Tebus Motor Pacar, Penumpang di Bandung Barat Begal Pengendara Ojol

Demi Tebus Motor Pacar, Penumpang di Bandung Barat Begal Pengendara Ojol

Regional
Anggota DPRD Lombok Tengah Ditangkap Saat Hendak Pesta Sabu

Anggota DPRD Lombok Tengah Ditangkap Saat Hendak Pesta Sabu

Regional
ASN Ditemukan Membusuk di Rumahnya, Teluk Wondama, Papua Barat

ASN Ditemukan Membusuk di Rumahnya, Teluk Wondama, Papua Barat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com