Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

NIK Wartawan di Jember Dicatut sebagai Anggota Partai Politik

Kompas.com - 07/09/2022, 17:51 WIB
Bagus Supriadi,
Krisiandi

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.COM - Nomor Induk Kependudukan (NIK) Mohammad Reza Muizzul Pasha, salah seorang wartawan radio di Jember dicatut sebagai anggota partai politik. Padahal, dirinya tidak pernah mendaftarkan diri sebagai anggota Parpol.

Reza mengetahui NIK dirinya dicatut sebagai anggota Parpol dari temannya. Akhirnya, dia melihat website info pemilu, ternyata benar namanya dicatut oleh parpol.

“Akhirnya saya cek ternyata dicatut oleh partai Pandu Bangsa,” kata Reza pada Kompas.com Rabu (7/9/2022).

Dia mengaku tidak pernah ikut dan tidak pernah tercatat sebagai pengurus maupun anggota partai mana pun.

Akhirnya, dia melaporkan pencatutan itu pada Bawaslu Jember.

Baca juga: Begini Cara Mengecek Apakah Nama Anda Dicatut sebagai Anggota Parpol

Hasilnya Partai Pandu Bangsa yang mencatut NIK Reza sempat melakukan verifikasi di Jember. Partai itu tercatat di KPU sebagai partai baru.

Reza berharap NIK di parpol tersebut dicabut dan tidak disalahgunakan.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Jember Thobroni membenarkan menerima laporan nama NIK Reza dicatut sebagai anggota partai politik.

Dia mengimbau masyarakat jika ada yang mengalami hal yang sama untuk segera melakukan laporan. Pihak Bawaslu akan menindaklanjuti laporan penyalahgunaan NIK tersebut.

“Kalau ada yang mengalami lapor ke kami membawa KTP dan bukti screenshoot NIK yang dicatut,” tambah dia.

Baca juga: 31 Nama Warga Karawang Dicatut Parpol, dari Mahasiswa hingga Guru Honorer

Sebelumnya, Ketua Divisi Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menyampaikan bahwa masyarakat dipersilakan untuk melaporkan ke KPU apabila mengalami hal demikian.

“Jadi kami mempersilakan masyarakat untuk menyampaikan tanggapannya kepada KPU dan nanti akan ditindaklanjuti dengan cara klarifikasi,” ujar Idham, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (3/9/2022).

Idham menjelaskan, hal ini sebagaimana telah diatur dalam pasal 140 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022.

Di mana sesuai dengan peraturan tersebut maka masyarakat dapat menyampaikan laporan tertulis mengenai keraguan terhadap keabsahan dokumen persyaratan partai politik kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sampai dengan sebelum penetapan Partai Politik peserta Pemilu.

Baca juga: Ini Cara Lapor ke KPU jika Nama Anda Dicatut sebagai Anggota Parpol

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Inovasi Daun Kelor Turunkan Angka Stunting, Penyuluh KB di Sumbawa Tembus Tingkat Nasional

Inovasi Daun Kelor Turunkan Angka Stunting, Penyuluh KB di Sumbawa Tembus Tingkat Nasional

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Regional
Bertemu Lembaga Adat Melayu Riau, Pj Walkot Pekanbaru Sampaikan Apresiasinya

Bertemu Lembaga Adat Melayu Riau, Pj Walkot Pekanbaru Sampaikan Apresiasinya

Regional
Presiden Jokowi Resmikan 7,47 Kilometer Jalan Inpres di Lombok Barat

Presiden Jokowi Resmikan 7,47 Kilometer Jalan Inpres di Lombok Barat

Regional
Raih Juara Umum di MTQ Ke-30 Tingkat Jateng, Kota Semarang Bawa Pulang 24 Piala

Raih Juara Umum di MTQ Ke-30 Tingkat Jateng, Kota Semarang Bawa Pulang 24 Piala

Regional
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak Kunjungi Merauke untuk Panen Raya Padi

KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak Kunjungi Merauke untuk Panen Raya Padi

Regional
BPOM Telusuri Produk Kosmetik Ilegal di Batam

BPOM Telusuri Produk Kosmetik Ilegal di Batam

Regional
Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus, Warga Diminta Waspada

Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus, Warga Diminta Waspada

Regional
Cerita Chef Restoran Kampung Melayu, Deg-degan Pertama Kali Memasak untuk Presiden

Cerita Chef Restoran Kampung Melayu, Deg-degan Pertama Kali Memasak untuk Presiden

Regional
Buruh Pelabuhan di Banjarmasin Ditemukan Tewas Membusuk, Ketahuan Saat Rekannya Mau Bayar Utang

Buruh Pelabuhan di Banjarmasin Ditemukan Tewas Membusuk, Ketahuan Saat Rekannya Mau Bayar Utang

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Maju Calon Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot Resmi Daftar di Partai Nasdem

Maju Calon Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot Resmi Daftar di Partai Nasdem

Regional
Nelayan yang Hilang di Perairan Nusakambangan Ditemukan Tewas

Nelayan yang Hilang di Perairan Nusakambangan Ditemukan Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com