Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Asal Medan Oplos Elpiji 3 Kg di Warteg Cileungsi Bogor, Raup Untung hingga Rp 90 Juta

Kompas.com - 06/09/2022, 20:54 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Tim Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bogor, Jawa Barat mengungkap kasus pengoplos liquefied petroleum atau tabung elpiji bersubsidi (ukuran 3 kg) di warung tegal (warteg) Cileungsi.

Satu pria berinisial RP (37) asal Medan ditangkap dalam pengungkapan kasus tersebut.

"Kami telah mengamankan satu orang tersangka inisial RP di wilayah Cileungsi," ucap Wakapolres Bogor Kompol Wisnu Perdana Putra dalam konferensi pers tentang penyalahgunaan gas elpiji di Mapolres Bogor, Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Selasa (6/9/2022).

Baca juga: Polisi Ungkap Penyalahgunaan Elpiji Bersubsidi di Subang dengan Omzet Miliaran Rupiah

Dari penangkapan tersebut, petugas menyita 808 tabung elipiji ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram beserta sejumlah alat penyuntikan gas. Dari jumlah itu, terdapat tabung elipiji subsidi dalam kondisi penuh dan ada juga yang sudah kosong.

Selain itu, petugas juga menyita satu unit mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut tabung gas elpiji tersebut ke tempat penampungan di warteg.

Dalam menjalankan pengoplosan ini, RP menyuntikkan elpiji subsidi ke elpiji non subsidi ukuran 12 kilogram.

Wisnu menyebutkan, RP mendapatkan atau membeli gas subsidi tersebut dari sejumlah pangkalan yang tersebar di wilayah Bogor.

Tabung elpiji subsidi kemudian dikumpulkan di sebuah warteg. Di sanalah, RP melakukan pengoplosan ke tabung elpiji 12 kg.

Dari keterangan tersangka, tabung elpiji hasil oplos suntikan tersebut nantinya akan dijual ke daerah Jakarta dan sekitarnya.

"Kasus ini terkesan unik karena di dalam warteg untuk mengelabui petugas dan berhasil diungkap, ditemukanlah sekitar 508 tabung 3 kilo kemudian 67 tabung 12 kilo. Jadi sudah berjalan selama 3 bulan dan beroperasi setiap malam di warteg mulai dari pukul 21.00 sampai pukul 02.00 WIB agar tidak diketahui oleh orang lain," ujar Wisnu.

Kepada polisi, RP mengaku mendapat keuntungan besar dengan menjual tabung elpiji 12 kilogram hasil oplosan itu seharga Rp 50.000

Untuk mengisi penuh tabung elpiji 12 kilogram itu, RP membutuhkan 250 tabung elpiji subsidi 3 kilogram yang dibeli seharga Rp 10.000.

"Perhari sekitar 250 tabung 3 kilogram subsidi yang pindahkan ke tabung 12 kilogram sekitar 60 tabung gas 12 kilogram. Untuk perhari, tabung dengan keuntungan perhari sebesar Rp50.000 x 60 = Rp3 juta. Dengan begitu, tersangka mendapat keuntungan perbulan kurang lebih menjadi Rp3 juta x 30 = Rp90 juta," terangnya.

Baca juga: Pria di Bengkulu Oplos Elpiji 3 Kg ke Tabung Nonsubsidi, Begini Modus Pelaku

Atas perbuatannya, RP dijerat dengan pasal 40 angka 9 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. RP juga dikenakan Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kemudian Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 30 UU RI Nomor 2 tahun 1901 Tentang Metrology Legal.

"Ancaman pidana paling lama 6 tahun dan denda Rp60 miliar," pungkas Wisnu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

'Galodo' Sumbar Tewaskan 41 Orang, Unand Izinkan Kuliah 'Daring'

"Galodo" Sumbar Tewaskan 41 Orang, Unand Izinkan Kuliah "Daring"

Regional
Viral, Video Sekelompok Bocah Bobol Minimarket Mijen Semarang, Curi Rokok dan Uang Tunai

Viral, Video Sekelompok Bocah Bobol Minimarket Mijen Semarang, Curi Rokok dan Uang Tunai

Regional
Info Job Fair Pemkot Magelang 2024, Ada 4.000 Lowongan Kerja, Digelar 2 Hari

Info Job Fair Pemkot Magelang 2024, Ada 4.000 Lowongan Kerja, Digelar 2 Hari

Regional
Mantan Sekda Kota Magelang Ambil Formulir Pilkada 2024 di PDI-P

Mantan Sekda Kota Magelang Ambil Formulir Pilkada 2024 di PDI-P

Regional
Tinjau Pasar Mambo Tangerang, Pj Walkot Ajak Pedagang Jaga Kebersihan dan Gunakan Fasilitas Sesuai Fungsinya

Tinjau Pasar Mambo Tangerang, Pj Walkot Ajak Pedagang Jaga Kebersihan dan Gunakan Fasilitas Sesuai Fungsinya

Regional
Petugas Damkar di Tegal Terlindas Mobil Pemadam, Dilarikan ke RS

Petugas Damkar di Tegal Terlindas Mobil Pemadam, Dilarikan ke RS

Regional
Alasan Muda-Tanjung Daftar Bacalon Gubernur dan Wagub Kalbar Jalur Independen

Alasan Muda-Tanjung Daftar Bacalon Gubernur dan Wagub Kalbar Jalur Independen

Regional
Berangkatkan 455 Jemaah Calon Haji Asal Palembang, Pj Agus Fatoni: Titip Doa agar Sumsel Maju

Berangkatkan 455 Jemaah Calon Haji Asal Palembang, Pj Agus Fatoni: Titip Doa agar Sumsel Maju

Kilas Daerah
Alasan PKB Usung Eks Wabup Magelang Jadi Calon Bupati 2024

Alasan PKB Usung Eks Wabup Magelang Jadi Calon Bupati 2024

Regional
12 Kios Aksesori Motor di Tegal Ludes Terbakar, Apa Penyebabnya?

12 Kios Aksesori Motor di Tegal Ludes Terbakar, Apa Penyebabnya?

Regional
Gelapkan Uang Perusahaan Rp 2,6 M, 2 Karyawan di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gelapkan Uang Perusahaan Rp 2,6 M, 2 Karyawan di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Wabup Semarang Basari Daftar Bacalon Bupati Melalui PKB, Ini Perinciannya...

Wabup Semarang Basari Daftar Bacalon Bupati Melalui PKB, Ini Perinciannya...

Regional
Rangkaian Kegiatan Seru Digelar untuk Sambut HUT Ke-78 Provinsi Sumsel

Rangkaian Kegiatan Seru Digelar untuk Sambut HUT Ke-78 Provinsi Sumsel

Regional
Pilkada Sumbar dan Kota Padang Dipastikan Tanpa Calon Independen

Pilkada Sumbar dan Kota Padang Dipastikan Tanpa Calon Independen

Regional
Pemprov Kalbar Larang Sekolah Gelar Acara Perpisahan Mewah, Apa Alasannya?

Pemprov Kalbar Larang Sekolah Gelar Acara Perpisahan Mewah, Apa Alasannya?

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com