BENGKULU, KOMPAS.com - Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Bengkulu menangkap seorang pria berinisial EY (38), terduga pengoplos ratusan elpiji 12 kilogram dari tabung bersubsidi tiga kilogram.
"Kami sudah berpengalaman sejak 2021 mengungkap kasus pengoplosan seperti ini," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bengkulu Kombes Pol Dodi Ruyatman, dalam rilisnya, Jumat (2/9/2022).
Baca juga: Kerugian akibat Banjir di Bengkulu Mencapai Rp 148 Miliar
Dodi mengatakan, untuk mengisi tabung gas ukuran 12 kilogram, pelaku membutuhkan lima tabung elpiji ukuran tiga kilogram. Gas berukuran tiga kilogram itu dibeli seharga Rp 17.000.
Setelah dioplos, elpiji berukuran 12 kilogram itu dijual dengan harga Rp 227.000.
"Kita amankan tersangka satu orang, modusnya tersangka ini memindahkan isi tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram ke tabung 12 kilogram, dengan teknik dan alat khusus," kata Dodi.
Dodi menambahkan, pelaku bisa menjual 70 lebih tabung gas 12 kilogram oplosan dalam sebulan.
Dalam praktiknya, pelaku menyisipkan pesanan pelanggan atau pengguna tabung 12 kilogram dengan jumlah pembelian di atas tiga buah.
"Tersangka ini, menyisipkan penjualan tabung gas elpiji 12 kilogram yang ia oplos bersama dengan tabung gas elpiji resmi dari pangkalan", bebernya.
Sementara itu, EY mengaku sendirian menjalankan praktik pengoplosan tersebut. Ia memakai alat khusus saat menjalankan aksinya.
"Kita salin dari gas 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram, untuk menyerupai asli, penutup segel saya pesan di toko online dengan harga 135 ribu", kata EY.
Akibat perbuatannya, EY disangka Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja. Pelaku terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.