Pangdam mengatakan, sebanyak enam TNI menjadi tersangka dalam kasus mutilasi di Mimika. Dua di antaranya bahkan merupakan perwira.
"Kedua perwira ini tahu tapi ada pembiaran, makanya ini diduga beberapa kali sebelumnya pernah melakukan hal yang sama," kata dia.
Saleh menerangkan, para oknum anggota TNI tersangka mutilasi itu secara sadar ikut merencanakan, melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap empat korban.
Sehingga mereka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau paling rendah 20 tahun penjara.
Baca juga: 2 Prajurit TNI Ikut Nikmati Uang Rampokan Rekannya dalam Kasus Mutilasi Mimika, Kini Turut Diperiksa
Para pelaku mulanya berpura-pura menjual senjata api kepada empat korban. Korban pun tertarik membeli dan membawa uang Rp 250 juta.
Namun sesampainya di lokasi, para pelaku menghabisi nyawa korban, memutilasi hingga merampas uang korban.
Jasad para korban dimasukkan dalam enam karung dan dibuang di Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka, Mimika, Papua.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Jayapura, Dhias Suwandi | Editor : Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.