Tawad mengaku menyesal, namun ia mengatakan jika anak pertamanya kerap menyusahkan keluarga.
"Penyesalan ada, masa manusia tidak ada penyesalan. Tapi anak pertama saya itu sudah sangat kelewatan," kata Tarwad, saat digelandang polisi dalam konferensi pers di Mapolres Tegal, Kamis (1/9/2022).
"Anak saya Casbari (korban), tingkahnya sudah kelewatan bahkan sejak usia 10 tahun. Semakin parah mulai usia 20 tahunan," ucap Tarwad.
Tarwad bercerita, semasa hidup korban menjual tiga motor keluarga tanpa izin. Korban juga kerap mengamuk karena permintaannya tidak dituruti.
Baca juga: Nelayan di Tegal Terancam Kehilangan Penghasilan Jika Harga BBM Subsidi Jadi Naik
"Kalau apa yang dimau tidak dituruti, maka marah dan hancur semua perabot yang ada di rumah," lanjut Tarwad.
Kini Tarwad hanya bisa menyesali perbuatannya. Ia merasa sedih telah membunuh anaknya sendiri.
"Terus terang saya dalam hati menangis, sangat sedih, Allahuakbar," tuturnya.
Sementara Dirto mengaku sedih karena kerap dicurhati sang ayah atas sikap kakak semata wayangnya itu. Awalnya ia tak berniat membunuh, namun hanya melukai.
"Niatnya hanya melukai, tapi kebablasan. Tapi saya bingung karena perintah orangtua. Enggak nurut gimana, mau nurut salah. Tapi saya juga kasihan orangtua disakiti terus sama Mas Bari (korban)," kata Dirto.
Baca juga: Harga Telur Ayam Ras di Tegal Tembus Rp 31.000 Per Kg
Dirto di hadapan polisi mengakui telah menembak sang kakak atas perintah ayahnya. Ia mengaku sempat dilema untuk menjalankan apa yang diperintahan atau tidak.
"Jujur pada saat dapat perintah, saya sangat bingung dan dilema. Disatu sisi saya paham jika apa yang dilakukan salah," ujar Dirto.
Dirto mengaku di sisi lain merasa kasihan kepada Tarwad karena selama ini sudah repot mengurusi kakaknya.
Dari tangan bapak dan anak tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu pucuk senapan angin serta 4 butir peluru.
Kedua tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Tresno Setiadi | Editor : Ardi Priyatno Utomo), Tribunnews.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.