Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarwad Perintahkan Anaknya Tembak Mati Saudara Kandungnya Sendiri, Korban Kerap Susahkan Keluarga

Kompas.com - 02/09/2022, 12:02 WIB
Rachmawati

Editor

 

Korban dianggap menjadi beban keluarga

Tawad mengaku menyesal, namun ia mengatakan jika anak pertamanya kerap menyusahkan keluarga.

"Penyesalan ada, masa manusia tidak ada penyesalan. Tapi anak pertama saya itu sudah sangat kelewatan," kata Tarwad, saat digelandang polisi dalam konferensi pers di Mapolres Tegal, Kamis (1/9/2022).

"Anak saya Casbari (korban), tingkahnya sudah kelewatan bahkan sejak usia 10 tahun. Semakin parah mulai usia 20 tahunan," ucap Tarwad.

Tarwad bercerita, semasa hidup korban menjual tiga motor keluarga tanpa izin. Korban juga kerap mengamuk karena permintaannya tidak dituruti.

Baca juga: Nelayan di Tegal Terancam Kehilangan Penghasilan Jika Harga BBM Subsidi Jadi Naik

"Kalau apa yang dimau tidak dituruti, maka marah dan hancur semua perabot yang ada di rumah," lanjut Tarwad.

Kini Tarwad hanya bisa menyesali perbuatannya. Ia merasa sedih telah membunuh anaknya sendiri.

"Terus terang saya dalam hati menangis, sangat sedih, Allahuakbar," tuturnya.

Sementara Dirto mengaku sedih karena kerap dicurhati sang ayah atas sikap kakak semata wayangnya itu. Awalnya ia tak berniat membunuh, namun hanya melukai.

"Niatnya hanya melukai, tapi kebablasan. Tapi saya bingung karena perintah orangtua. Enggak nurut gimana, mau nurut salah. Tapi saya juga kasihan orangtua disakiti terus sama Mas Bari (korban)," kata Dirto.

Baca juga: Harga Telur Ayam Ras di Tegal Tembus Rp 31.000 Per Kg

Dirto di hadapan polisi mengakui telah menembak sang kakak atas perintah ayahnya. Ia mengaku sempat dilema untuk menjalankan apa yang diperintahan atau tidak.

"Jujur pada saat dapat perintah, saya sangat bingung dan dilema. Disatu sisi saya paham jika apa yang dilakukan salah," ujar Dirto.

Dirto mengaku di sisi lain merasa kasihan kepada Tarwad karena selama ini sudah repot mengurusi kakaknya.

Dari tangan bapak dan anak tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu pucuk senapan angin serta 4 butir peluru.

Kedua tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Tresno Setiadi | Editor : Ardi Priyatno Utomo), Tribunnews.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Dituding Jadi Penyebab Banjir, Perumahan di Lampung Digeruduk Emak-emak

Dituding Jadi Penyebab Banjir, Perumahan di Lampung Digeruduk Emak-emak

Regional
Purwakarta Kejar Posisi sebagai Daerah Penghasil Ikan Air Tawar

Purwakarta Kejar Posisi sebagai Daerah Penghasil Ikan Air Tawar

Regional
DPRD Minta Pemkot Bandar Lampung Segera Realisasikan BLK

DPRD Minta Pemkot Bandar Lampung Segera Realisasikan BLK

Regional
Suami Istri di Gresik Mencuri Sambil Bawa Balita, Uangnya Digunakan Beli Minuman Keras

Suami Istri di Gresik Mencuri Sambil Bawa Balita, Uangnya Digunakan Beli Minuman Keras

Regional
Pilkada Bangka Belitung, PDI-P dan Gerindra Jajaki Koalisi

Pilkada Bangka Belitung, PDI-P dan Gerindra Jajaki Koalisi

Regional
2 Warga Sikka Ditangkap karena Edarkan Uang Palsu

2 Warga Sikka Ditangkap karena Edarkan Uang Palsu

Regional
Mayat Tak Dikenal Telungkup di Pinggir Jalan, Jadi Tontonan Warga

Mayat Tak Dikenal Telungkup di Pinggir Jalan, Jadi Tontonan Warga

Regional
Warga Semarang, Ini Rangkaian Acara untuk Sambut HUT Ke-477 Kota Semarang

Warga Semarang, Ini Rangkaian Acara untuk Sambut HUT Ke-477 Kota Semarang

Regional
Tabrakan 2 Sepeda Motor di NTT, Seorang Guru Tewas

Tabrakan 2 Sepeda Motor di NTT, Seorang Guru Tewas

Regional
Peringatkan Pelaku Hoaks Perampokan Klinik di Padang, Polisi Siap Tempuh Jalur Hukum

Peringatkan Pelaku Hoaks Perampokan Klinik di Padang, Polisi Siap Tempuh Jalur Hukum

Regional
Saat Pimpinan Partai di Jateng Halalbihalal Usai Bersaing dalam Pemilu

Saat Pimpinan Partai di Jateng Halalbihalal Usai Bersaing dalam Pemilu

Regional
Anggota Brimob Akan Dikirim untuk Amankan Intan Jaya dari Gangguan KKB

Anggota Brimob Akan Dikirim untuk Amankan Intan Jaya dari Gangguan KKB

Regional
Peringatan HUT Ke-477 Kota Semarang, Mbak Ita: Kami Buat Meriah

Peringatan HUT Ke-477 Kota Semarang, Mbak Ita: Kami Buat Meriah

Regional
Inovasi Daun Kelor Turunkan Angka Stunting, Penyuluh KB di Sumbawa Tembus Tingkat Nasional

Inovasi Daun Kelor Turunkan Angka Stunting, Penyuluh KB di Sumbawa Tembus Tingkat Nasional

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com