Salin Artikel

Tarwad Perintahkan Anaknya Tembak Mati Saudara Kandungnya Sendiri, Korban Kerap Susahkan Keluarga

Korban adalah Casbari (40) yang tak lain anak pertama Tarwad sekaligus kakak kandung Dirto.

Dirto diperintahkan sang ayah menembak kakaknya sendiri yang kerap membuat susah keluarga. Bahkan korban disebut kerap menganiaya ibu kandungnya sendiri.

Peristiwa penembakan yang menewaskan Casbari terjadi di rumah Tarwad di Desa Pedeslohor, Kecamatan Adiwerna, Tegal, Jawa Tengah pada Selasa (30/8/2022) malam.

Malam itu Dirto mendatangi kakaknya yang sedang berada di rumah sang ayah. Saat datang, Dirto membawa senapan angin.

Sementara sang ayah, Tarwad masih merantau di Bogor.

Dirto kemudian mengobrol dengan kakaknya. Selama ini hubungan mereka baik, sehingga sang kakak tak curiga saat adiknya membawa senapan angin.

Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at mengatakan saat korban membelakangi Dirto, sang adik langsung melepaskan tembakan.

Setelah melihat sang kakak tersungkur, Dirto langsung kabur melarikan diri.

"Ketika korban membelakangi, saat itu juga tersangka menembak satu kali dari jarak 3 meter dan tepat mengenai kepala bagian belakang, dan tersangka langsung melarikan diri," kata Arie

Korban yang berlumuran darah langsung meminta tolong ke tetangga untuk dibawa ke RS. Sata itu korban sempat mengatakn jika ia ditembak adiknya sendiri.

Namun pada Rabu (31/8/2022) sekitar pukul 04.00 WIB, Casbari dinyatakan meninggal dunia saat menjalani perawatan di RS PKU Muhammadiyah, Adiwerna, Tegal.

Kurang dari 24 jam, polisi melakukan pengejaran. Dirto pun berhasil ditangkap saat sembunyi di wilayah Kecamatan Paguyangan, Brebes pada Rabu (31/8/2022) sekitar pukul 17.00 WIB,

Dari hasil pemeriksaan, Dirto mengaku jika sang ayah pun terlibat merencanakan pembunuhan tersebut.

Tawad ditangkap pada Rabu malam pukul 19.00 WIB di tengah perjalanan menuju rumah.

Kapolres Tegal mengatakan diduga motif pembunuhan berencana itu dilatarbelakangi korban yang kerap menyusahkan keluarga hingga sering melakukan kekerasan fisik.

"Motif dari penembakan ini adalah akibat kekesalan Tarwad selaku orangtua korban, karena korban banyak merongrong atau menyusahkan orangtuanya," kata Arie.

"Sehingga dibuatlah rencana pembunuhan oleh Tarwad bersama Dirto yang merupakan anak kedua. Disepakati menghabisi nyawa korban dengan cara ditembak," sambung Kapolres.

Ia mengatakan, tersangka Tarwad memberikan uang kepada Dirto untuk membeli senapan angin seharga Rp 2,5 juta.

"Bapak Tarwad memberi uang Rp 6 juta untuk bagaimana melakukan pembunuhan berencana ini," kata Arie.

"Penyesalan ada, masa manusia tidak ada penyesalan. Tapi anak pertama saya itu sudah sangat kelewatan," kata Tarwad, saat digelandang polisi dalam konferensi pers di Mapolres Tegal, Kamis (1/9/2022).

"Anak saya Casbari (korban), tingkahnya sudah kelewatan bahkan sejak usia 10 tahun. Semakin parah mulai usia 20 tahunan," ucap Tarwad.

Tarwad bercerita, semasa hidup korban menjual tiga motor keluarga tanpa izin. Korban juga kerap mengamuk karena permintaannya tidak dituruti.

"Kalau apa yang dimau tidak dituruti, maka marah dan hancur semua perabot yang ada di rumah," lanjut Tarwad.

Kini Tarwad hanya bisa menyesali perbuatannya. Ia merasa sedih telah membunuh anaknya sendiri.

"Terus terang saya dalam hati menangis, sangat sedih, Allahuakbar," tuturnya.

Sementara Dirto mengaku sedih karena kerap dicurhati sang ayah atas sikap kakak semata wayangnya itu. Awalnya ia tak berniat membunuh, namun hanya melukai.

"Niatnya hanya melukai, tapi kebablasan. Tapi saya bingung karena perintah orangtua. Enggak nurut gimana, mau nurut salah. Tapi saya juga kasihan orangtua disakiti terus sama Mas Bari (korban)," kata Dirto.

Dirto di hadapan polisi mengakui telah menembak sang kakak atas perintah ayahnya. Ia mengaku sempat dilema untuk menjalankan apa yang diperintahan atau tidak.

"Jujur pada saat dapat perintah, saya sangat bingung dan dilema. Disatu sisi saya paham jika apa yang dilakukan salah," ujar Dirto.

Dirto mengaku di sisi lain merasa kasihan kepada Tarwad karena selama ini sudah repot mengurusi kakaknya.

Dari tangan bapak dan anak tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu pucuk senapan angin serta 4 butir peluru.

Kedua tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Tresno Setiadi | Editor : Ardi Priyatno Utomo), Tribunnews.com

https://regional.kompas.com/read/2022/09/02/120200878/tarwad-perintahkan-anaknya-tembak-mati-saudara-kandungnya-sendiri-korban

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke