Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Uang Bansos, Pendamping PKH di Banten Dituntut 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 02/09/2022, 09:12 WIB
Rasyid Ridho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com- Sebanyak dua pendamping Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial di Kabupaten Tangerang, Banten, dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Keduanya yakni Yenny Noviyanti dan Asep Dede Priantna selaku PKH di Kecamatan Tigaraksa untuk Desa Bantar Panjang, Desa Pasir Nangka, Desa Margasari dan Cileles.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Banten Indah Kurniati Hutasoit menyebut, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi  bantuan Bansos tahun 2018 dan 2019.

Baca juga: 2 Rumah Mewah Milik Istri Tersangka Korupsi Kredit Macet Bank Banten Disita

Keduanya dinyatakan bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yenni Noviyanti berupa pidana penjara selama lima tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata Indah dihadapan Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo di Pengadilan Tipikor Serang. Kamis (1/9/2022) petang.

Selain pidana penjara, Yenni juga dihukum untuk membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Memerintahkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 270.469.631, dimana apalabila uang pengganti tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah inkah maka dipidana penjara selama tiga tahun," ujar Indah.

Sementara untuk terdakwa Asep Dede Priatna dituntut lima tahun dan delapan bulan penjara dengan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Baca juga: KPK Akan Monitor Dugaan Korupsi di RSUD Lombok Tengah

Selain itu, Dede juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 365.122.440 dengan ketentua jika tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun dan dua bulan.

Sebelum memberikan hukuman, JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan hukuman yakni terdakwar tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan menyalahgunakan kepercayaan.

"Yang meringankan terdakwa bersikap sopan dipersidangan, terdakwa belum pernah dihukum," kata Indah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com