Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Datangi Polresta Serang Kota, Nikita Mirzani: Ini Wajib Lapor Terakhir, Silakan Tangkap dengan 4 Syarat

Kompas.com - 01/09/2022, 15:20 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Artis Nikita Mirzani kembali mendatangi Polresta Serang Kota untuk menjalani wajib lapor sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik.

Nikita mendatangi Polresta Serang Kota didampingi pengacaranya Fahmi Bachmid dan sahabatnya Fitri Salhuteru, Kamis (1/9/2022) pagi.

Usai bertemu penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota, Nikita mengatakan, wajib lapor kali ini menjadi yang terakhir.

Baca juga: Jalani Wajib Lapor di Polresta Serang Kota, Ini 2 Konten Nikita Mirzani yang Dilaporkan Dito

"Ini adalah wajib lapor terakhir aku di Serang Banten, aku yang pengen. Karena buat aku enggak fair, karena si pelapor juga Dito Mahendra saat dipanggil oleh Polres Jakarta Selatan dua kali tidak hadir tidak apa apa," kata Nikita kepada wartawan. Kamis.

Nikita mengaku sudah lelah  menjalani wajib lapor ke Polresta Serang Kota. Namun, pelapornya Dito Mahendra yang juga tengah menjalani proses hukum mangkir dari panggilan polisi.

"Gue capek bolak-balik, cuma datang tanda tangan, terus pulang," ujar Nikita.

Nikita pun mempersilakan penyidik untuk menangkap dan menahannya. Namun, artis yang kerap disebut Nyai itu memiliki empat syarat yang harus dilakukan pihak kepolisian.

Syarat pertama, penyidik tidak boleh menangkapnya pada dini hari di saat Nikita sedang istirahat.

Baca juga: Usai Berobat dari Thailand, Nikita Mirzani Datangi Polresta Serang Kota

Kemudian, tidak boleh menangkap saat berada di ruang publik dan sedang bersama anak-anaknya, seperti di mal ataupun di tempat umum.

Syarat ketiga, Polres Jakarta Selatan terelebih dahulu memenjarakan Dito Mahendra dan Nindi Ayunda yang juga dilaporkan dalam kasus penyekapan.

Selanjutnya, Nikita memperbolehkan penyidik Polresta Serang Kota menahannya dengan syarat keempat satu sel dengan Nindi Ayunda.

"Aku mau kasus ini berjalan terus dengan empat syarat itu yang harus dilakukan oleh Polres Jaksel dan Polresta Serang Kota biar fair. Apalagi ini kasus sampah kasus receh," ujar Nikita.

Claudia Aviolola Tersangka kasus pencemaran nama baik Nikita Mirzani sudah melakukan wajib lapor sebelum berangkat ke luar negeri.

Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengatakan, penyidik tidak memberikan kepastian hukum yang jelas terhadap kasus yang menjerat kliennya.

Menurut Fahmi, wajib lapor yang dijalani secara terus menerus yang dilakukan Nikita Mirzani dianggap pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

"Wajib lapor itu kalau terus-menerus namanya terjadi pelanggaran HAM, karena semua itu harus ada kepastian hukumnya. Orang ditahan ada kepastian hukumnya 20 hari, wajib. Kalau tidak ada kepastian hukumnya itu pelanggaran HAM," kata Fahmi.

Diketahui, Nikita telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Serang Kota dalam kasus ITE dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.

Nikita dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan atau pensitaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Regional
Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Regional
Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Kilas Daerah
Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Regional
Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Regional
KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

Regional
Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Regional
Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Regional
Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Regional
Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Regional
Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Regional
KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

Regional
Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Regional
Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com