Salin Artikel

Datangi Polresta Serang Kota, Nikita Mirzani: Ini Wajib Lapor Terakhir, Silakan Tangkap dengan 4 Syarat

SERANG, KOMPAS.com - Artis Nikita Mirzani kembali mendatangi Polresta Serang Kota untuk menjalani wajib lapor sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik.

Nikita mendatangi Polresta Serang Kota didampingi pengacaranya Fahmi Bachmid dan sahabatnya Fitri Salhuteru, Kamis (1/9/2022) pagi.

Usai bertemu penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota, Nikita mengatakan, wajib lapor kali ini menjadi yang terakhir.

"Ini adalah wajib lapor terakhir aku di Serang Banten, aku yang pengen. Karena buat aku enggak fair, karena si pelapor juga Dito Mahendra saat dipanggil oleh Polres Jakarta Selatan dua kali tidak hadir tidak apa apa," kata Nikita kepada wartawan. Kamis.

Nikita mengaku sudah lelah  menjalani wajib lapor ke Polresta Serang Kota. Namun, pelapornya Dito Mahendra yang juga tengah menjalani proses hukum mangkir dari panggilan polisi.

"Gue capek bolak-balik, cuma datang tanda tangan, terus pulang," ujar Nikita.

Nikita pun mempersilakan penyidik untuk menangkap dan menahannya. Namun, artis yang kerap disebut Nyai itu memiliki empat syarat yang harus dilakukan pihak kepolisian.

Syarat pertama, penyidik tidak boleh menangkapnya pada dini hari di saat Nikita sedang istirahat.

Kemudian, tidak boleh menangkap saat berada di ruang publik dan sedang bersama anak-anaknya, seperti di mal ataupun di tempat umum.

Syarat ketiga, Polres Jakarta Selatan terelebih dahulu memenjarakan Dito Mahendra dan Nindi Ayunda yang juga dilaporkan dalam kasus penyekapan.

Selanjutnya, Nikita memperbolehkan penyidik Polresta Serang Kota menahannya dengan syarat keempat satu sel dengan Nindi Ayunda.

"Aku mau kasus ini berjalan terus dengan empat syarat itu yang harus dilakukan oleh Polres Jaksel dan Polresta Serang Kota biar fair. Apalagi ini kasus sampah kasus receh," ujar Nikita.

Menurut Fahmi, wajib lapor yang dijalani secara terus menerus yang dilakukan Nikita Mirzani dianggap pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

"Wajib lapor itu kalau terus-menerus namanya terjadi pelanggaran HAM, karena semua itu harus ada kepastian hukumnya. Orang ditahan ada kepastian hukumnya 20 hari, wajib. Kalau tidak ada kepastian hukumnya itu pelanggaran HAM," kata Fahmi.

Diketahui, Nikita telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Serang Kota dalam kasus ITE dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.

Nikita dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan atau pensitaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

https://regional.kompas.com/read/2022/09/01/152025978/datangi-polresta-serang-kota-nikita-mirzani-ini-wajib-lapor-terakhir

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke