LAMPUNG, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah kantor Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Bandar Lampung.
Penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus korupsi retribusi sampah yang diduga terjadi pada 2019-2021.
Pantauan di lokasi, sambil mengenakan rompi coklat bergaris merah, sekitar 15 orang penyidik tiba di area kantor Dinas LH pada Selasa (30/8/2022) pukul 14.00 WIB mengggunakan lima unit mobil.
Baca juga: Buru 10 Buronan Korupsi, Kejati Lampung Gandeng Polda
Tim penyidik ini kemudian masuk ke ruang bendahara penerimaan retribusi.
Usai penggeledahan yang berlangsung selama satu jam, tim penyidik membawa sejumlah dokumen seperti karcis dan catatan penerimaan retribusi.
Pelaksana tugas (Plt) Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, M Syarif, membenarkan pihaknya melakukan penggeledahan di kantor Dinas LH Bandar Lampung.
Syarif mengatakan, sejumlah dokumen yang dibawa adalah yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi retribusi sampah di dinas tersebut.
"Yang kita ambil, yang berkaitan dengan retribusi sampah," ujar Syarif usai penggeledahan, Selasa siang.
Baca juga: Usut Dugaan Korupsi Pupuk Bersubsidi, Kejari Jombang Periksa 8 Saksi
Syarif menambahkan, belum ada hasil penghitungan kerugian negara akibat tindak korupsi yang diduga terjadi tiga tahun sejak 2019-2021.
"Belum ada (penghitungan kerugian negara), baru ada bukti permulaan dan 76 orang saksi sudah kita periksa," beber Syarif.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.