PONTIANAK, KOMPAS.com - Kepolisian telah memeriksa 2 orang saksi terkait kebakaran di gedung mangkrak milik Rumah Sakit Universitas Tanjungpura Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Senin (29/8/2022) siang.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto mengatakan, kedua orang yang diperiksa merupakan warga yang membakar sampah.
"Saat ini, dua orang diperiksa sebagai saksi," kata Indra kepada wartawan, Selasa (30/8/2022).
Baca juga: 11 Jam Lebih Kebakaran Gedung Mangkrak RS Untan Pontianak Belum Padam, Bangunan Disebut Miring
Indra menyatakan, penyelidikan mendalam tengah dilakukan pihaknya untuk mencari penyebab gedung tersebut terbakar.
Jika dalam penyelidikan tersebut terungkap ada unsur kesengajaan, lanjut Indra, maka sesuai dengan Pasal 187 KUHP, barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam, dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
"Dalam pasal tersebut dengan tegas menyatakan, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang, maka dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun," tutup Indra.
Baca juga: Gedung Mangkrak RS Untan Pontianak Terbakar, 4 Petugas Damkar Pingsan
Sebelumnya, Gedung Rumah Sakit Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) yang terbengkalai terbakar.
Indra mengatakan, peristiwa kebakaran terjadi Senin siang, pukul 11.00 WIB.
Proses pemadaman berlangsung cukup lama. Petugas pemadam kebakaran kesulitan memadamkan api karena yang terbakar tanah gambut.
Api baru benar-benar padam sekitar pukul 24.00 WIB.
Indra menerangkan, kebakaran diduga berawal dari warga membakar sampah sehingga api menjalar bagian bawah bangunan.
"Bagian bawah bangunan tersebut tekstur tanah gambut dan masih banyak papan mal sisa proses pembuatan lantai bangunan belum dilepas sehingga api sangat mudah menjalar," ucap Indra.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.