KOMPAS.com - Masril Ardi mengaku mendapat nasihat dari Roy Suryo saat ia dipenjara gara-gara mengunggah konten Ferdy Sambo.
Sebelumnya, Masril ditahan dengan dijerat Undang-undang ITE karena mengunggah konten tentang mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Setelah ditahan selama hampir sebulan di Polda Metro Jaya, Masril akhirnya dibebaskan pada Sabtu (26/8/2022) setelah pengajuan penangguhan penahanan dikabulkan.
Baca juga: Gelombang 3 Meter di Selat Makassar Hambat Pencarian 11 ABK KM Teman Niaga
Masril dibebaskan dengan jalur restorative justice.
Kuasa Hukum Masril, Suroto mengatakan, kliennya tiba di Pekanbaru pada Sabtu siang dalam keadaan sehat.
"Alhamdulillah sehat," kata Suroto dilansir dari Antara.
Saat tiba di Pekanbaru, Masril mendapat sambutan dan kalung bunga dari sejumlah warga Pekanbaru.
Masril mengaku ia bertemu dengan Roy Suryo saat ditahan di Polda Metro.
Dalam pertemuan itu, ia mengaku mendapat nasihat dari pakar telematika tersebut.
"Sempat bertemu Roy Suryo dan ia berpesan agar berhati-hati dalam bermedia sosial. Kebetulan kami saling follow di Twitter," kata Masril.
Dalam kesempatan itu, Masril mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekannya yang berjuang hingga akhirnya ia mendapat penangguhan penahanan.
"Mungkin tak bisa saya ucapkan dengan kata-kata. Intinya saya amat bersyukur dan berterima kasih kepada teman-teman telah bersusah payah untuk bisa kembali beraktivitas," katanya.
Masril ditangkap anggota Polda Metro Jaya pada Minggu, 31 Juli 2022, di rumahnya Jalan Hang Tuah, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, lantaran mengunggah konten dugaan jaringan perjudian yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo ke media sosial Tiktok.
Masril diketahui mengunggah ulang konten di akun TikTok miliknya soal dugaan aktivitas perjudian.
Baca juga: Warga Boyolali Pergoki 2 Remaja Diduga Mesum di Kamar Mandi Masjid, Polisi: Orangtuanya Kita Panggil
Saat itu, Masril mengutip konten tersebut dari akun twitter @opposite6890.
Lalu, Masril mengganti judulnya menjadi 'Orang-orang Pilihan Ferdy Sambo', dengan hastag #BerantasJudiOnline.
Kuasa hukum Masril, Suroto, menjelaskan, kliennya dijerat dengan pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 207 KUHP. (Penulis | Editor: David Oliver Purba)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.