Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Anggota Polda Gorontalo Dipecat Setelah Membunuh Temannya Bripda Derustianto

Kompas.com - 26/08/2022, 15:20 WIB
Rosyid A Azhar ,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

 

GORONTALO, KOMPAS.com – Briptu Mohamad Rezha Tangahu (30) dan Bripda Alan Moluoyo (24) dipecat dari kepolisian setelah Polda Gorontalo mengeluarkan surat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Keduanya terlibat kasus penganiayaan pada tahun 2019 yang mengakibatkan korban Bripda Derustianto Hadji Ali meninggal dunia.

“Kapolda Gorontalo telah mengeluarkan surat keputusan nomor Kep/166/VIII/2022 dan Kep/167/VIII/2022 tanggal 18 Agustus 2022 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri terhadap Briptu Mohammad Rezha Tangahu dan Bripda Alan Moluoyo,” kata Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, pada Jumat (26/8/2022).

Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono menuturkan, pemberhentian dengan tidak hormat kedua polisi ini terhitung sejak 18 Agustus 2022.

Baca juga: 2 Bandar Judi Togel di Gorontalo Diringkus Polisi

“Berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri telah sah dan meyakinkan terbukti melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Ayat (1) huruf A dan Pasal 13 Ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, jucnto Pasal 11 huruf c Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri,” ucap Wahyu Tri Cahyono.

Saat ini, kedua oknum anggota Polri tersebut masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Gorontalo.

“Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Limboto nomor 56/Pid.B/2020/PN.Lbo tanggal 13 Agustus 2020, hakim menjatuhkan hukuman terhadap Bripda Alan dengan pidana penjara selama 5 tahun, sedangkan Briptu Reza diputus dengan pidana penjara selama 7 tahun berdasarkan putusan 55/Pid.B/2020/PN Lbo,” ujar Wahyu Tri Cahyono.

Informasi pemberhentian dengan tidak hormat terhadap oknum polisi ini menurut Wahyu Tri Cahyono penting diketahui masyarakat untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com