Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Anggota Polda Gorontalo Dipecat Setelah Membunuh Temannya Bripda Derustianto

Kompas.com - 26/08/2022, 15:20 WIB
Rosyid A Azhar ,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

 

GORONTALO, KOMPAS.com – Briptu Mohamad Rezha Tangahu (30) dan Bripda Alan Moluoyo (24) dipecat dari kepolisian setelah Polda Gorontalo mengeluarkan surat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Keduanya terlibat kasus penganiayaan pada tahun 2019 yang mengakibatkan korban Bripda Derustianto Hadji Ali meninggal dunia.

“Kapolda Gorontalo telah mengeluarkan surat keputusan nomor Kep/166/VIII/2022 dan Kep/167/VIII/2022 tanggal 18 Agustus 2022 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri terhadap Briptu Mohammad Rezha Tangahu dan Bripda Alan Moluoyo,” kata Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, pada Jumat (26/8/2022).

Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono menuturkan, pemberhentian dengan tidak hormat kedua polisi ini terhitung sejak 18 Agustus 2022.

Baca juga: 2 Bandar Judi Togel di Gorontalo Diringkus Polisi

“Berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri telah sah dan meyakinkan terbukti melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Ayat (1) huruf A dan Pasal 13 Ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, jucnto Pasal 11 huruf c Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri,” ucap Wahyu Tri Cahyono.

Saat ini, kedua oknum anggota Polri tersebut masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Gorontalo.

“Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Limboto nomor 56/Pid.B/2020/PN.Lbo tanggal 13 Agustus 2020, hakim menjatuhkan hukuman terhadap Bripda Alan dengan pidana penjara selama 5 tahun, sedangkan Briptu Reza diputus dengan pidana penjara selama 7 tahun berdasarkan putusan 55/Pid.B/2020/PN Lbo,” ujar Wahyu Tri Cahyono.

Informasi pemberhentian dengan tidak hormat terhadap oknum polisi ini menurut Wahyu Tri Cahyono penting diketahui masyarakat untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan.

 

“Dengan dikeluarkannya keputusan Kapolda ini, maka status keduanya bukan lagi anggota Polri, ini penting untuk diketahui oleh masyarakat guna menjaga hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari,” ujar dia.

Wahyu Tri Cahyono juga mengatakan, pemberian sanksi pemberhentian tidak dengan hormat tersebut sebagai bukti komitmen Kapolda Gorontalo dalam menerapkan reward dan punishment secara seimbang.

Baca juga: Ternyata, Gorontalo Mendeklarasikan Kemerdekaan Lebih Dulu dari Proklamasi 17 Agustus 1945

“Kapolda senantiasa melarang anggotanya melakukan perkeliruan, termasuk di dalamnya tindak pidana, karena bagi anggota Polri yang terbukti secara sah melakukan tindak pidana maka secara otomatis yang bersangkutan telah melanggar disiplin dan kode etik,” ucap Wahyu Tri Cahyono.

Ia menegaskan ketentuan ini sudah jelas diatur, pemberian sanksi kepada personel yang melanggar ini bagian dari komitmen Kapolda Gorontalo dalam menerapkan reward dan punishment secara seimbang.

Bagi yang berprestasi akan diberikan penghargaan sedangkan bagi yang melanggar maka sanksi tegas telah menanti sesuai ketentuan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Regional
Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Regional
Korban Tewas Tertimpa Tembok Keliling di Purwokerto Bertambah, Total Jadi 2 Anak

Korban Tewas Tertimpa Tembok Keliling di Purwokerto Bertambah, Total Jadi 2 Anak

Regional
Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Regional
Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Regional
Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com