Salin Artikel

2 Anggota Polda Gorontalo Dipecat Setelah Membunuh Temannya Bripda Derustianto

GORONTALO, KOMPAS.com – Briptu Mohamad Rezha Tangahu (30) dan Bripda Alan Moluoyo (24) dipecat dari kepolisian setelah Polda Gorontalo mengeluarkan surat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Keduanya terlibat kasus penganiayaan pada tahun 2019 yang mengakibatkan korban Bripda Derustianto Hadji Ali meninggal dunia.

“Kapolda Gorontalo telah mengeluarkan surat keputusan nomor Kep/166/VIII/2022 dan Kep/167/VIII/2022 tanggal 18 Agustus 2022 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri terhadap Briptu Mohammad Rezha Tangahu dan Bripda Alan Moluoyo,” kata Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, pada Jumat (26/8/2022).

Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono menuturkan, pemberhentian dengan tidak hormat kedua polisi ini terhitung sejak 18 Agustus 2022.

“Berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri telah sah dan meyakinkan terbukti melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Ayat (1) huruf A dan Pasal 13 Ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, jucnto Pasal 11 huruf c Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri,” ucap Wahyu Tri Cahyono.

Saat ini, kedua oknum anggota Polri tersebut masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Gorontalo.

“Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Limboto nomor 56/Pid.B/2020/PN.Lbo tanggal 13 Agustus 2020, hakim menjatuhkan hukuman terhadap Bripda Alan dengan pidana penjara selama 5 tahun, sedangkan Briptu Reza diputus dengan pidana penjara selama 7 tahun berdasarkan putusan 55/Pid.B/2020/PN Lbo,” ujar Wahyu Tri Cahyono.

Informasi pemberhentian dengan tidak hormat terhadap oknum polisi ini menurut Wahyu Tri Cahyono penting diketahui masyarakat untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan.


“Dengan dikeluarkannya keputusan Kapolda ini, maka status keduanya bukan lagi anggota Polri, ini penting untuk diketahui oleh masyarakat guna menjaga hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari,” ujar dia.

Wahyu Tri Cahyono juga mengatakan, pemberian sanksi pemberhentian tidak dengan hormat tersebut sebagai bukti komitmen Kapolda Gorontalo dalam menerapkan reward dan punishment secara seimbang.

“Kapolda senantiasa melarang anggotanya melakukan perkeliruan, termasuk di dalamnya tindak pidana, karena bagi anggota Polri yang terbukti secara sah melakukan tindak pidana maka secara otomatis yang bersangkutan telah melanggar disiplin dan kode etik,” ucap Wahyu Tri Cahyono.

Ia menegaskan ketentuan ini sudah jelas diatur, pemberian sanksi kepada personel yang melanggar ini bagian dari komitmen Kapolda Gorontalo dalam menerapkan reward dan punishment secara seimbang.

Bagi yang berprestasi akan diberikan penghargaan sedangkan bagi yang melanggar maka sanksi tegas telah menanti sesuai ketentuan.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/26/152050678/2-anggota-polda-gorontalo-dipecat-setelah-membunuh-temannya-bripda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke