“Dengan dikeluarkannya keputusan Kapolda ini, maka status keduanya bukan lagi anggota Polri, ini penting untuk diketahui oleh masyarakat guna menjaga hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari,” ujar dia.
Wahyu Tri Cahyono juga mengatakan, pemberian sanksi pemberhentian tidak dengan hormat tersebut sebagai bukti komitmen Kapolda Gorontalo dalam menerapkan reward dan punishment secara seimbang.
Baca juga: Ternyata, Gorontalo Mendeklarasikan Kemerdekaan Lebih Dulu dari Proklamasi 17 Agustus 1945
“Kapolda senantiasa melarang anggotanya melakukan perkeliruan, termasuk di dalamnya tindak pidana, karena bagi anggota Polri yang terbukti secara sah melakukan tindak pidana maka secara otomatis yang bersangkutan telah melanggar disiplin dan kode etik,” ucap Wahyu Tri Cahyono.
Ia menegaskan ketentuan ini sudah jelas diatur, pemberian sanksi kepada personel yang melanggar ini bagian dari komitmen Kapolda Gorontalo dalam menerapkan reward dan punishment secara seimbang.
Bagi yang berprestasi akan diberikan penghargaan sedangkan bagi yang melanggar maka sanksi tegas telah menanti sesuai ketentuan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.