"Pelaku mengakses judi kupon putih melalui bank ke situs tertentu," katanya.
Ia mengungkapkan, dari tangan pelaku, Unit Jatanras Berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sejumlah Rp 424.000, 10 lembar kertas berisi angka, handphone, 1 bolpen, 1 buku rekening, dan 1 kartu ATM.
"Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Manggarai untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.