RUTENG, KOMPAS.com - Unit Jatanras Satuan Reskrim bersama Unit Paminal Polres Manggarai, NTT, berhasil menangkap seorang yang diduga bandar judi kupon putih, pada Rabu (24/8/2022).
Kasi Humas Polres Manggarai, IPDA Made Budiarsa, menerangkan, pelaku yang berinisial HJ (53), diamankan di kediamannya di Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, pada Rabu pukul 17.45 Wita.
Baca juga: Mengintip Indahnya Sawah Jaring Laba-laba di Manggarai Barat
Ia melanjutkan, pada Rabu, sekitar pukul 14.25 Wita, Unit Jatanras bersama Piket Reskrim Satuan Reskrim Polres Manggarai memperoleh informasi dan melakukan penyelidikan terkait adanya perjudian kupon putih.
"Sekitar pukul 17.45 Wita, Unit Jatanras Satuan Reskrim bersama Unit Paminal Polres Manggarai berhasil mengamankan bandar judi kupon putih yang sedang merekap angka yang bertempat di dalam dapur rumahnya," terang Ipda Made dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu malam.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 24 Agustus 2022
Ia mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya sudah kurang lebih 4 tahun menjadi bandar judi kupon putih.
Pelaku menerapkan sistem sistem judi kupon putih dengan cara menawarkan hadiah ketika angka dari pembeli ada yang kena.
Baca juga: Potensi Gelombang 4 Meter di Wilayah Perairan NTT, Nelayan Diminta Waspada
"Pelaku mengakses judi kupon putih melalui bank ke situs tertentu," katanya.
Ia mengungkapkan, dari tangan pelaku, Unit Jatanras Berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sejumlah Rp 424.000, 10 lembar kertas berisi angka, handphone, 1 bolpen, 1 buku rekening, dan 1 kartu ATM.
"Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Manggarai untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.