Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Korupsi Sapi Bantuan Kemendes di Wonogiri Divonis 6 Tahun Penjara, Rugikan Negara Rp 4 M

Kompas.com - 23/08/2022, 22:34 WIB
Muhlis Al Alawi,
Khairina

Tim Redaksi


WONOGIRI, KOMPAS.com-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah memvonis dua terdakwa bersalah terbukti melakukan korupsi sapi bantuan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tahun 2016-2019, Selasa (23/8/2022).

“Terdakwa Sigit Priyo Atmojo selaku Direktur PT Lereng Lawu Lestari divonis enam tahun enam bulan penjara. Sedangkan terdakwa Sugeng selaku Ketua BUMDesma Lenggar Bujo Giri divonis enam tahun penjara,” kata Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Wonogiri, Muhammad Ahsan Thamrin, Selasa (23/8/2022).

Baca juga: Terdakwa Korupsi Sapi Bantuan Kemendes di Wonogiri Dituntut 8 Tahun Penjara

Putusan dua terdakwa dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Semarang mulai pukul 10.00 hingga pukul 11.30 WIB.

Dua terdakwa yang dituding merugikan keuangan negara Rp 4.065.269.776 itu terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan

Untuk terdakwa Sugeng, selain dipidana enam tahun penjara, juga dijatuhi pidana denda uang sebesar Rp 200 juta.

Sementara itu, terdakwa Sigit juga dijatuhi membayar denda sebesar Rp 200 juta subsidair dua bulan penjara.

“Terdakwa juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp. 4.065.269.776 subsidair tiga tahun penjara,” kata Ahsan.

Terhadap putusan itu, jaksa penuntut umum Kejari Wonogiri dan dua terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Jaksa dan dua terdakwa diberikan waktu selama satu minggu untuk menyatakan sikap menerima atau banding terhadap putusan majelis hakim.

Baca juga: Diduga Korupsi Dana Nasabah Rp 433 Juta, Kejari Pontianak Tahan Mantan Pegawai Pegadaian

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Wonogiri menuntut hukuman 8 tahun penjara terhadap terdakwa Sigit Prio Atmojo (Direktur PT Lereng Lawu Lestari) dalam kasus korupsi bantuan sapi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tahun 2016-2019.

Tak hanya itu, terdakwa Sigit yang dituduh merugikan keuangan negara Rp 4.065.269.776 itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp 300.000.000 subsider empat bulan kurungan.

Pelaksana Tugas Kejari Wonogiri, Muhammad Ahsan Thamrin, Kamis (21/7/2022) menyatakan, tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum Kejari Kabupaten Wonogiri di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Semarang, Selasa (19/7/2022) lalu.

“Selain itu, kami menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 4.065.269.776,” kata Ahsan, Kamis.

Ahsan menuturkan, jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama empat tahun lima bulan.

Halaman:


Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com