"Kalau ada yang mau bersaksi, kita teruskan ke penegak hukum. Saran saya jangan mau bayar yang Rp 100.000 itu. Kasih tahu saya kalau dipersulit. Itu otoritas Pelindo, kalau ada yang mempersulit, lapor ke kami, siapa dia, kewenangannya apa," tegasnya.
Pengurus pedagang rumput laut Nunukan, Kamaruddin saat ditemui, tidak membantah adanya pungutan Rp 100.000 setiap kali truk masuk dermaga Pelabuhan Tunon Taka, mengangkut puluhan karung rumput laut kering.
Setiap kedatangan kapal, rata-rata rumput laut yang dinaikkan ke bagasi seberat 3.500 sampai 4.000 ton.
"Yang kita mintai itu untuk rumput laut yang dikirim ke Sulawesi saja. Kalau yang ke Surabaya, dia pakai kontainer, sehingga tidak perlu truk yang masuk dermaga," kata Udin.
Untuk biaya rumput laut yang menggunakan kontainer atau stuffing container, para pengusaha membayar Rp 250.000.
Biaya stuffing tersebut, merupakan nominal resmi PT Pelindo Nunukan, dibuktikan dengan adanya kuitansi dan cap resmi perusahaan.
Baca juga: Polisi Tertibkan Penyedia Jasa Pengamanan Begal dan Pungli di Bengkulu
Berbeda halnya dengan biaya untuk pemasukan truk membawa barang ke dermaga untuk bagasi kapal regular. PT Pelindo mengenakan biaya Rp 150.000.
Faktanya, para pedagang harus menambah Rp 100.000, tanpa adanya karcis atau bukti pembayaran yang bisa dipertanggung jawabkan.
"Jadi nanti truk siapa saja yang masuk ke dermaga dicatat. Nanti uang pembayaran diminta setelah barang sudah masuk kapal. Cuman tidak wajib Rp 100.000, tapi seikhlasnya, untuk kegiatan sosial. Untuk kepentingan para pedagang juga, demi memudahkan urusan di dalam pelabuhan," kata Udin lagi.
Ia juga mengakui, uang tersebut menjadi pegangan, dan diperuntukkan demi memudahkan dan melancarkan kepentingan keluar masuk Pelabuhan Tunon Taka.
Baca juga: Karangan Bunga Save Bea Cukai dari Pungli Penuhi Pengadilan Tipikor Serang
"Memang tidak ada bukti pembayaran, tapi itu adalah kesepakatan yang sudah terjadi sekitar sepuluh tahun. Saya meneruskan tradisi itu, dan ini semua untuk memudahkan urusan kita kita juga. Bukannya semua pelabuhan begitu? Ada saja urusan yang butuh pengertian kita," jelasnya.
Menurut Udin, tradisi tersebut justru bermanfaat bagi para pedagang rumput laut. Jika mengikuti aturan, maka setiap truk hanya dibolehkan mengangkut sekitar 60 karung untuk masuk pelabuhan.
Tapi selama ini, truk bisa mengangkut 80–100 karung. Barang yang seharusnya diangkut dua kali trip, bisa dilakukan sekali pengangkutan, dan biaya juga bisa ditekan.
"Kadang kami masih harus mengurus barang di pelabuhan di luar jam operasi petugas. Jadi kita juga mengertilah gimana biar kerjaan lancar. Jadi uang pungutan itu untuk biaya operasional, mengurus ketika barang ditolak kapal, dan pertemuan rapat kami, para pengusaha rumput laut," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.