SERANG, KOMPAS.com- Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang dibanjiri karangan bunga ucapan terima kasih.
Ucapan itu dikirimkan usai dua eks pejabat Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta divonis 3,5 tahun dalam kasus dugaan pemerasan dua perusahaan jasa titipan (PJT).
Kedua pejabat itu adalah mantan Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean pada KPU Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Qurnia Ahmad Bukhari serta mantan Kepala Seksi Fasilitas Pabean dan Bea Cukai II bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean Soetta, Vincentius Istiko Murtiadji.
Baca juga: Divonis 3,5 Tahun Penjara, Eks Pejabat Bea Cukai Soetta Ajukan Banding
Pantauan Kompas.com, Rabu (10/8/2022) pukul 11.00 WIB, karangan bunga berjejer di halaman depan gedung Pengadilan Negeri Serang, di Jalan Raya Serang-Pandeglang, Tembong, Kota Serang, Banten.
Sebanyak 20 papan karangan bunga berisikan ucapan terima kasih yang ditunjukan untuk majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang memenuhi halaman.
Ucapan ditunjukan kepada Hakim Pengadilan Tipikor Serang yang telah memberikan hukuman tinggi kepada dua terdakwa.
"Terima kasih Bapak Slamet Widodo dan majelis, berani adil dan jujur," demikian tulisan di papan karangan bunga yang dikirimkan oleh Asosiasi PJT Soetta.
Baca juga: Kasus Pemerasan, 2 Eks Pejabat Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Divonis 3,5 Tahun Penjara
Selain itu, ucapan terima kasih juga dikirimkan melalui karangan bunga oleh Aliansi Anti Pungli Bandara.
"Terima kasih kepada Bapak Slamat Widodo. Save Bea Cukai dari Pungli," tulis ucapannya.