SEMARANG, KOMPAS.com - Ratusan tersangka perjudian dijemur di depan Kantor Polda Jawa Tengah (Jateng). Para tersangka itu ditangkap dalam kurun waktu 24 jam.
"Kami telah ungkap 112 Kasus perjudian dengan 256 tersangka," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi kepada awak media, pada Senin (22/8/2022).
Dia menyebut, dari 256 tersangka, terdapat 24 orang sebagai bandar.
Sampai saat ini, sekitar Rp 72 juta yang telah diamankan dari kasus perjudian tersebut.
Baca juga: Kasus Korupsi Dana BOS oleh Direktur PDAU Dilimpahkan ke PN Tipikor Semarang
"Jumlah ini hasil penindakan di 35 wilayah di Jateng," ujar dia.
Dari hasil pengungkapan, terdapat 18 kasus judi online, 45 kasus judi togel dan sebanyak 51 kasus gelanggang permainan.
Untuk judi online juga ditemukan jaringan internasional.
"Ada di Purbalingga dan Pemalang. Mereka ikut jaringan internasional di Negara-Kamboja," ungkap dia.
Ada berbagai modus operandi yang dilakukan. Ia menyebut, salah satunya di Pemalang yakni menggunakan jasa endorse selebgram.
"Ada satu selebgram yang juga kami amankan," ujar dia.