SEMARANG, KOMPAS.com - Ratusan tersangka perjudian dijemur di depan Kantor Polda Jawa Tengah (Jateng). Para tersangka itu ditangkap dalam kurun waktu 24 jam.
"Kami telah ungkap 112 Kasus perjudian dengan 256 tersangka," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi kepada awak media, pada Senin (22/8/2022).
Dia menyebut, dari 256 tersangka, terdapat 24 orang sebagai bandar.
Sampai saat ini, sekitar Rp 72 juta yang telah diamankan dari kasus perjudian tersebut.
Baca juga: Kasus Korupsi Dana BOS oleh Direktur PDAU Dilimpahkan ke PN Tipikor Semarang
"Jumlah ini hasil penindakan di 35 wilayah di Jateng," ujar dia.
Dari hasil pengungkapan, terdapat 18 kasus judi online, 45 kasus judi togel dan sebanyak 51 kasus gelanggang permainan.
Untuk judi online juga ditemukan jaringan internasional.
"Ada di Purbalingga dan Pemalang. Mereka ikut jaringan internasional di Negara-Kamboja," ungkap dia.
Ada berbagai modus operandi yang dilakukan. Ia menyebut, salah satunya di Pemalang yakni menggunakan jasa endorse selebgram.
"Ada satu selebgram yang juga kami amankan," ujar dia.
Sebelum Pemalang, Polda Jateng lebih dulu mengungkap judi online di Purbalingga, Jawa Tengah, yang juga mempunyai server di Negara Kamboja.
"Dari kasus tersebut, kami mengamankan enam tersangka," papar dia.
Baca juga: Pencarian Pelajar Asal Semarang yang Terseret Ombak di Pantai Parangtritis Dihentikan
Salah satu tersangka judi online di Purbalingga mengaku pernah menempuh pendidikan di Kamboja. Tersangka belajar server.
"Pulang ke Indonesia dia bikin slot untuk dihubungkan ke server Kamboja," kata Luthfi.
Modus operandinya, para tersangka menjual slot dengan sasaran rumah mewah.
Diperkirakan akan muncul modus yang serupa di wilayah Polda Jateng.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.