Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

256 Tersangka Perjudian Dijemur di Lapangan Polda Jateng, Ternyata Ada yang Selebgram

Kompas.com - 22/08/2022, 12:28 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Ratusan tersangka perjudian dijemur di depan Kantor Polda Jawa Tengah (Jateng). Para tersangka itu ditangkap dalam kurun waktu 24 jam.

"Kami telah ungkap 112 Kasus perjudian dengan 256 tersangka," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi kepada awak media, pada Senin (22/8/2022).

Dia menyebut, dari 256 tersangka, terdapat 24 orang sebagai bandar.

Sampai saat ini, sekitar Rp 72 juta yang telah diamankan dari kasus perjudian tersebut.

Baca juga: Kasus Korupsi Dana BOS oleh Direktur PDAU Dilimpahkan ke PN Tipikor Semarang

"Jumlah ini hasil penindakan di 35 wilayah di Jateng," ujar dia.

Dari hasil pengungkapan, terdapat 18 kasus judi online, 45 kasus judi togel dan sebanyak 51 kasus gelanggang permainan.

Untuk judi online juga ditemukan jaringan internasional.

"Ada di Purbalingga dan Pemalang. Mereka ikut jaringan internasional di Negara-Kamboja," ungkap dia.

Ada berbagai modus operandi yang dilakukan. Ia menyebut, salah satunya di Pemalang yakni menggunakan jasa endorse selebgram.

"Ada satu selebgram yang juga kami amankan," ujar dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com