Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Oknum Wartawan Peras ASN Jadi Tersangka, Polisi: Kasus Ini Bukan Sengketa Pers, Murni Tindak Pidana

Kompas.com - 22/08/2022, 10:56 WIB
Tri Purna Jaya,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Tiga dari lima oknum wartawan yang tertangkap tangan memeras ASN di Lampung ditetapkan sebagai tersangka.

Kepolisian menyatakan kasus tersebut bukan berawal dari sengketa pers.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad.

"Benar, tiga orang dari lima orang yang tertangkap tangan kemarin (ditetapkan tersangka)," kata Pandra saat dihubungi, Minggu (21/8/2022) malam.

Baca juga: Peras ASN Lampung dengan Berita Chatting Dewasa, 5 Wartawan Ditangkap Polisi

Ketiga tersangka itu yakni JU (47), GY (43), dan AM (49) yang tercatat pewarta senior di Provinsi Lampung.

Ketiga oknum ini tertangkap tangan dengan barang bukti berupa uang Rp 10 juta saat memeras ASN berinisial MT (50) di sebuah kafe di Bandar Lampung pada Kamis (18/8/2022) petang.

Sedangkan dua orang lain yang saat itu juga sempat diamankan, SU (42), dan AR (46) tidak terbukti dan hanya berstatus sebagai saksi.

Pandra menyebutkan, saat kasus pemerasan ini terungkap, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Dewan Pers.

Dari hasil koordinasi dan penelitian, Pandra memastikan kasus ini tidak berawal dari sengketa pers. Melainkan murni tindak pidana.

Menurut Pandra, Polda Lampung sudah menjalin kerja sama dengan Dewan Pers, apabila ada sengketa pers berdasarkan UU Nomor 40 tahun 1999, maka akan diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers.

"(Kasus) ini bukan sengketa pers, tapi tindak pidana, jadi jika menyangkut tindak pidana harus diproses melalui penyidik Polri," kata Pandra.

Sementara itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung Wirahadikusumah mengatakan dua orang dari tiga oknum wartawan yang tertangkap itu adalah anggotanya. Mereka adalah JU dan GY.

Wirahadikusumah memastikan keduanya sudah dinyatakan telah melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Peraturan Dasar PWI berdasarkan rapat internal pengurus.

"PWI Lampung telah melakukan langkah-langkah demi menjaga maruah organisasi," kata Wirahadikusumah dalam keterangan tertulis.

Menurutnya, meski belum berkekuatan hukum tetap, tindakan kedua anggota tersebut diduga telah melanggar KEJ dan mencemarkan nama baik organisasi seperti diatur dalam Bab III Pasal 8 Peraturan Dasar (PD) PWI.

Halaman:


Terkini Lainnya

'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com